Tuesday, July 12, 2005

Potret yang Mengkhawatirkan

Kamis, 26 Mei 2005,
Potret yang Mengkhawatirkan

http://www.jawapos.co.id/index.php?act=detail_c&id=172884

WAJAH kualitas guru di Indonesia memang belum berubah. Boleh dikatakan, malah tambah mengkhawatirkan. Data terbaru ditunjukkan oleh penelitian Direktorat Tenaga Kependidikan (Ditendik) Depdiknas pada 2004. Hasilnya cukup mengejutkan: 61,96 persen guru SD ternyata tidak menguasai materi pelajaran.

Kecemasan itu diungkapkan Dirjen Ditendik Suwondo. Dia menyebut, hasil riset terhadap 29.238 guru SD secara nasional menyebutkan bahwa 63,13 persen guru bahasa Indonesia tidak menguasai materi mata pelajarannya. Untuk mata pelajaran IPS, jumlahnya 63,53 persen, mata pelajaran IPA 65,29 persen, dan matematika 66,13 persen.

"Harus kita akui, dari hasil penelitian itu, secara umun, rata-rata tingkat penguasaan substansi materi uji kompetensi profesional guru SD juga masih sangat rendah, yakni 38,04 persen. Jangan heran, bila hasil atau mutu pendidikan di republik ini kian merosot," ujar Suwondo.

Tak kalah buruk diperlihatkan klasifikasi hasil uji kompetensi pada kompetensi profesional 15.186 guru SD nasional pada 2004. Jika diklasifikasi, rata-rata guru ini (63,1 persen) hanya mengantongi nilai D dalam uji kompetensi profesional. Di mata pelajaran bahasa Indonesia, 60,3 persen mengantongi nilai D. Nilai A hanya 0,2 persen. Pada mata pelajaran IPS, 66,4 persen mengantungi nilai D, sedangkan nilai A nol persen. Pada pelajaran IPA, 53,1 persen mengantongi nilai D, nilai A hanya 0,2 persen. Mata pelajaran matematika 72,7 persen nilai D, nilai A nol persen. Untuk mata pelajaran PWK, nilai D63,2 persen, nilai A nol persen.

Potret serupa juga terlihat pada guru SMP, SMA, SMK, dan SLB. Bahkan, kompetensinya dianggap kurang terstandar, malah nyaris tidak mempunyai kompetensi yang dipersyaratkan. Kalau sudah begitu, apa mau dikata?

Berdasar catatan Ditendik, diketahui jumlah guru negeri dan swasta secara nasional pada 2004 adalah 2.219.872 guru. Mereka terdiri atas 1.561.837 PNS, 658.035 guru tidak tetap, dan guru tetap yayasan. Kebutuhan riil di lapangan, kata Suwondo, mencapai 2.647.772 guru.

Melihat fakta itu, menurut Prof Dr Nani Tutoli, mantan kepala Unit Program Belajar Jarak Jauh (UPBJJ) UT Gorontalo, saatnya pemerintah dan masyarakat membuka strategi lain. Memperbaiki kualitas bisa dimulai dari diri sendiri dengan memanfaatkan berbagai fasilitas yang ada di era sekarang ini.

"Banyak variasi dan diversifikasi asal mahasiswa yang ingin mengabdikan diri sebagai guru yang sangat baik dari segi sosio ekonomi, lokasi domisili, geografi, status pekerjaan, usia, jenis kelamin, dan aspek lainnya. SPJJ ini bisa menjadi bagian dari strategi nasional yang terintegrasi dalam kebijakan nasional pendidikan. Sehingga mewujudkan SDM berkualitas bisa ditempuh secara mandiri, tidak terpaku pada pakem konvensional saja," tandas Nani. (wda)

Wednesday, July 06, 2005

Nilai Pendidikan Indonesia E

Kamis, 30 Juni 2005
Survei Asia Pasifik
Nilai Pendidikan Indonesia E

http://www.republika.co.id/koran_detail.asp?id=203484&kat_id=13

JAKARTA -- Khusus indikator pendidikan gratis dan bermutu, Indonesia diberi nilai F. Di tengah euforia negeri ini soal pendidikan gratis, kabar tak sedap justru muncul dari luar negeri. Hasil riset dua lembaga internasional, Asian South Pacific Bureau of Adult Education (ASPABE) dan Global Campaign for Education (GCE), menyatakan Indonesia hanya menempati peringkat ke-10 dari 14 negara di Asia Pasifik dalam pelaksanaan pendidikan dasar.

Dengan ranking jeblok itu Indonesia harus puas dengan nilai E. Ini sedikit lebih baik dibanding Papua Nugini, Nepal, Pakistan atau Kepulauan Solomon yang mengantungi nilai F. Malaysia, yang pada dasawarsa 1970-an masih 'mengimpor' guru dari Indonesia, memperoleh predikat A, bersama Thailand. Menurut aktivis Jaringan Pendidikan untuk Keadilan, M Firdaus, laporan ini muncul Jumat (24/6) pekan lalu. Adapun riset dilakukan ASPABE dan GCE pada Maret hingga Juni 2005 dengan metode survei dokumen. Data-data yang diolah kedua LSM ini dirujuk berdasarkan laporan tahunan UNESCO, data pemerintah negara setempat, penelitian akademis, survei internasional dan kompilasi data masyarakat sipil.

Kata Firdaus, penelitian ini ditujukan untuk mengetahui seberapa jauh komitmen ke-14 negara Asia Pasifik dalam penyelenggaraan pendidikan dasar. Indikator yang dinilai meliputi tingkat penyelesaian pendidikan dasar, komitmen pemerintah dalam pendidikan gratis dan bermutu, pembangunan sarana, anggaran, kesetaraan gender, kesetaraan akses dan kesempatan. ''Dari semua indikator itu, Indonesia hanya diganjar nilai E,'' terang Firdaus, Rabu (29/6). Khusus indikator pendidikan gratis dan bermutu, kedua LSM memberi Indonesia nilai F. Lainnya E hingga B.

Dirjen Peningkatan Mutu Tenaga Kependidikan Depdiknas, Fasli Jalal, mengakui buruknya pendidikan dasar di negeri ini. Menurut dia, hal itu tak lepas dari kompleksnya kondisi demografi Indonesia sebagai negara kepulauan dengan populasi amat besar. ''Jadinya, potensial ada ketidakmerataan pendidikan. Ini memang tidak mudah,'' tutur Fasli. Pandangan senada dilontarkan Direktur Agama dan Pendidikan Bappenas, Nina Sardjueni, tingkat penyelesaian pendidikan dasar di Indonesia memang cenderung buruk. Data dari Bappenas pada 2003 menunjukkan sebanyak 21,87 persen penduduk Indonesia belum tamat SD. Dari total 200 juta penduduk Indonesia, lulusan SMA juga hanya sebesar 16,17 persen, sementara lulusan SMP 16,65 persen (Susenas 2003).

Ketidakmerataan pendidikan memang terasa. Data Bappenas 2003 memperlihatkan siswa miskin usia 16-18 tahun memiliki tingkat partisipasi 28,52 persen pada pendidikan dasar dan menengah. Bandingkan siswa kaya yang 75,62 persen. Pada level 13-15 tahun, tingkat partisipasi siswa miskin 67,23 persen, siswa kaya 93,98 persen. Kualitas tenaga pendidik juga tak kalah buruk. Data dari Balitbang Depdiknas 2004 menunjukkan 45,96 persen guru tidak memenuhi kualifikasi minimal untuk dapat mengajar. Penelitian Ditendik terhadap 29.238 guru SD secara nasional pada 2004 juga menyatakan 61,96 persen guru tidak menguasai materi. Meski setuju dengan hasil riset ASPBE dan GCE, Fasli mempertanyakan validitas penelitian itu. Kata dia, laporan kedua LSM didasarkan pada data-data 2001, sehingga sudah banyak perubahan. Namun, menurut M Firdaus dari Jaringan Pendidikan untuk Keadilan, survei didasarkan laporan tahunan.
( imy )

Wawancara dengan : ARIF RAHMAN

WAWANCARA TOKOH
http://edents.bravepages.com/edents%20online%20baru/wawancara-arif%20rahman.htm


Wawancara dengan : ARIF RAHMAN

(Pengamat dan Praktisi Pendidikan)

Oleh Dody HP dan Amar Ustadi A.



Sebagai pengamat pendidikan, menurut Bapak bagaimana mutu sumber daya manusia Indonesia saat ini apabila dibandingkan dengan negara lain ?

Sebelum kita membandingkan dengan negara lain kita perlu tahu bahwa indonesia itu terdiri dari lebih dari 17 ribu pulau, penduduknya 210 juta, bahasa yang ada, yang teridentifikasi ada 583. Lalu suku induknya lebih dari 100 suku induk. Jadi kalau mau membandingkan dengan negara lain, variabelnya harus dengan negara yang hampir sama keadaannya. Dan di dunia ini tidak ada negara yang sama dengan Indonesia. Sehingga kalau kita mengadakan perbandingan, variabelnya kan harus sama. Sehingga saya pikir tidak adil jika mengadakan perbandingan, misalnya saja dengan Singapura. Singapura itu penduduknya sebanyak Rawamangun (tempat tinggal Arif Rahman-red). Lalu dibanding dengan Malaysia. Malaysia itu bahasanya hampir sama semuanya. Lalu dia negara yang homogen, Islam yang menjadi pegangan. Sedangkan kita negara yang menganut suatu kesatuan dalam keberbedaan. Nah melihat keadaan yang seperti itu, lalu sarana yang ditinggalkan penjajahan Belanda berbeda dengan yang ditinggalkan Inggris. Inggris memberikan infrastruktur yang cukup baik sedangkan Belanda tidak. Sehingga Indonesia ini betul-betul bangkit dari suatu semangat dia sendiri saja. Karena itu, saya tidak pernah terlalu gusar atau menjadi bereakasi sangat berlebihan terhadap mutu pendidikan. Dan mutu pendidikan itupun dinilai dari mutu intelektual atau akademis, tidak pernah dilihat mutu spiritualnya seperti apa. Jadi saya belum pernah mengadakan penelitian yang purna. Kalau saya melihat perbandingan dengan negara Vietnam, Thailand, Singapura, yang dibandingkan apanya ? sementara itu kita membina pendidikan dengan anggaran pendidikan yang sangat rendah sedangkan Malaysia meletakkan cukup tinggi. Jadi variabelnya beda. Kalau umpamanya kita dengan meletakkan anggaran belanja negara untuk pendidikan persentasenya sama saja. Mungkin cukup adil untuk dibandingkan.



Jadi menurut penilaian Bapak bagaimana ?

Saya itu dalam menilai manusia itu dari 5 variabel. Yang pertama dari kesehatan. Kedua dari tingkat spiritualnya. Yang ketiga dari tingkat emosionalnya. Yang keempat dari tingkat intelegensi akalnya. Lalu yang kelima dari tingkat sosialnya. Lima ini yang harus kita ukur. Dalam hal kesehatan, umpamanya orang yang usianya 22 tahun maka sebaiknya tingginya berapa ?. Mungkin tinggi idealnya itu 174 cm untuk laki-laki. Lalu berat badannya berapa ? Mungkin berat badannya paling bagus 64 kg. Secara merata bagaimana keadaan jasmani generasi muda kita. Coba saja diukur. Dan ini yang dicapai oleh negara-negara seperti Jepang. Meskipun Jepang itu negara asia tapi tingginya menyamai orang-orang eropa. Dan sekarang pun negara eropa yang tidak makmur pun tinggi badannya tidak terlalu tinggi.

Jadi sekali lagi saya tidak mau memperbandingkan mutu pendidikan Indonesia dengan negara lain. Indonesia hanya memberikan sedikit untuk anggaran pendidikan sementara negara lain seperti Singapura memberikan banyak. Kalau memang uangnya saja sedikit maka masuk di akal saja apabila mutunya juga kecil.



Bagaimana dengan dinaikkan anggaran pendidikan sebesar 24% oleh pemerintah ?

Kita harus menghitung sebenarnya kenaikannya itu berapa ? Kenaikan anggaran itu kalau dihitung sebenarnya hanya 3,5 persen.



Tapi masih ada peluang kan Pak ?

Kalau peluang sih ada saja, asalkan ada kemauan.

Kalau misalnya saya punya uang, taruhlah 600 ribu, maka apa yang harus saya beli jika ingin lebih pandai. Mungkin yang 600 ribu tadi saya sisihkan untuk beli buku, tidak lagi beli pot atau beli baju. Dan sekarang di Indonesia juga begitu, sudahlah berhenti, jangan bangun jalan. Sekarang bangun sekolah. Kesejahteraan gurunya diperbaiki. Mungkin keadaannya akan menjadi lebih baik.



Menurut bapak apakah ada yang salah dengan sistem pendidikan kita ?

Tidak, menurut saya tidak ada yang salah dalam sistem pendidikan. Memang negara ini tidak mempunyai uang. Yang kita punya adalah utang. Karena itu kalau memperbaiki pendidikan di Indonesia maka pendidikan ini harus ditopang oleh pemberdayaan masyarakat. Tidak bersandar lagi sama pemerintah, tapi kepada masyarakat. Sehingga kalau nanti umpamanya ada sekolah yang tidak terlalu bermutu yang salah adalah masyarakatnya.

Tidak perlu adanya swastanisasi. Mau negeri atau swasta, kalau mutunya tidak bagus maka berarti daerah itu tidak mempunyai perhatian sama sekali pada sekolah itu. Dan ini yang harus diperbaiki.



Menurut bapak apa saja problem pendidikan di Indonesia sekarang ini ?

Menurut saya yang dirasa mendesak adalah pemerataan. Belum semua orang bisa pergi ke sekolah yang baik. Terus yang kedua adalah martabat guru. Guru di Indonesia itu gajinya lebih rendah dari supir pribadi di Jakarta. Sekarang perhatikan saja tidak ada anak ingin menjadi guru. Jarang ada anak yang prestasinya baik, ranking di sekolah, mau menjadi guru. Mereka biasanya semua ingin menjadi insinyur, jadi dokter. Yang menjadi guru itu adalah siswa yang nggak diterima dimana-mana. Dengan itu lalu kita akan mengalami mutu guru yang rendah. Dengan mutu guru yang rendah ini kita akan mengharap apa dari pendidikan itu. Kalau umpamanya gaji guru di Malaysia itu 6 juta satu bulan. Di Indonesia gaji guru ada yang 600 ribu satu bulan. Sedangkan gaji supir itu ada yang 1,5 juta setiap bulan. Tukang parkir saja pendapatannya ada yang lebih tinggi dari guru.

Permasalahan yang ketiga adalah kurikulum yang pada saat sekarang ini belum mendapatkan bentuk. Maksudnya kurikulum kita sedang mencari bentuk mana yang paling baik. Sehingga guru-guru sendiri juga dengan kurikulum itu bereksperimen. Dan kita harus pahami bahwa ini semua dilalui dengan suatu perjalanan yang panjang. Dan insya Allah akan menjadi lebih baik.

Dari martabat guru dan kurikulum itu yang menderita adalah proses belajar mengajar. Proses belajar mengajarnya akan terganggu.

Menurut saya itu kurikulum yang baik adalah kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan anak, kurikulum yang bisa membentuk watak anak, kurikulum yang bisa memberikan ketrampilan pada anak. Bukan untuk hidup saja tetapi bisa untuk berteman (bersosialisasi). Pembentukan watak anak dirasakan penting karena selama ini dalam pengajaran soal moral dan budi pekerti (PPKN dan agama) yang diberikan hanya pengetahuan bukan penyikapan. Dan ini harus diubah.

Permasalahan yang keempat adalah fasilitas. Di daerah-daerah tertentu ada sekolah yang kelasnya hanya disekat-sekat oleh papan dan 6 kelas gurunya hanya ada 2. Mereka mengajar kelas yang berbeda secara bersamaan, bolak-balik. Dan hal itu banyak jumlahnya. Dan menurut saya yang paling salah adalah rakyat Indonesia sendiri. Mereka kelihatan tega dengan hal itu. Seharusnya kalau melihat keadaan sekolah seperti itu masyarakat (rakyat) jangan hanya berdiam diri saja. Masyarakat harus bangkit untuk memperbaiki. Jadi jangan hanya menyalahkan pemerintah saja. Lagi pula banyak permasalahan lain yang dihadapi pemerintah selain pendidikan.



Bagaimana menurut Bapak tentang rencana perubahan UU No. 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional ?

Ya… memang harus diubah. Banyak yang harus diubah. Banyak yang sudah tidak relevan.

Misalnya saja tentang kurikulum. Nanti kurikulumnya adalah kurikulum berbasis kompetensi. Selama ini pengajaran terlalu menekankan pada masalah kognisi (pengetahuan dan tahu), itu namanya basisnya kognisi. Kalau kompetensi lalu basisnya adalah ketrampilan, yang diukur adalah kemampuan. Pengajaran yang sekarang ada hanya sebatas teori dan prakteknya jarang sekali disentuh. Oleh karena itu kurikulum pengajaran harus diarahkan kesana (kurikulum berbasis kompetensi).



Bagaimana implikasi pelaksanaan otonomi daerah terhadap pendidikan ?

Menurut saya bagus. Otonomi daerah itu memberdayakan orang-orang di daerah untuk bisa mengambil keputusan sendiri. Membentuk organisasinya sendiri. Jadi jati dirinya lebih tinggi. Dia tidak hanya menjadi orang yang mau menerima saja, tetapi jadi orang yang menentukan. Dan orang yang menentukan itu berarti mempunyai jati diri dan jati diri sendiri sangat penting dalam kehidupan manusia. Bahwa nantinya (dalam pelaksanaan) terdapat kesalahan, satu kali dua kali, itu tidak apa-apa. Itu bagus.



Tapi ada pendapat bahwa otonomi daerah malah akan memperlebar jurang mutu pendidikan antar daerah, itu bagaimana pak ?

Ya… kalau umpamanya daerahnya itu ada yang malas-malas dan diam saja maka mutunya juga tidak akan naik. Jadi semuanya harus kerja keras. Kalau semuanya kerja keras maka nanti mutunya akan menjadi baik. Perbedaannya antara yang sangat baik dan baik. Bukan yang baik dan yang jelek. Semua harus mau kerja keras.

Seperti saya memberi kepercayaan kepada murid antara si A, si B dan si C. Ini bukunya, coba disuruh belajar sendiri. Ada yang belajar, ada yang bukunya dipegang sajadan ada yang bukunya tidak dipegang. Mana yang akan lebih pandai nantinya ? tentu yang belajar bukan ?! Jadi ini tergantung pada semangatnya, jangan menyalahkan pusat. Daerah itu sendiri yang akan menentukan bagaimana mutunya akan ditingkatkan.

Wawancara Dengan DR. ANWAR ARIFIN

WAWANCARA TOKOH


http://edents.bravepages.com/edents%20online%20baru/wawancawa-anwar%20arifin.htm


Wawancara Dengan DR. ANWAR ARIFIN
(Wakil Ketua Komisi VI DPR RI)

Oleh Dody HP dan Amar Ustadi A.



Seperti yang telah diutarakan di media massa bahwa saat ini DPR sedang membahas RUU tentang Sistem Pendidikan. Apakah Bapak bisa berikan penjelasan sudah sampai bagaimana perkembangannya ?

Perkembangannya sampai sekarang ini (Mei 2002-red) sudah sampai 98% selesai di DPR. Dan besok akan dijadikan 100%. Sesudah itu kita akan rapat bersama dengan pemerintah untuk membahasnya. Dan mungkin paling lambat pada bulan agustus atau September (tahun 2002) nanti bisa sudah selesai (diundangkan-red)



DPR menerima usulan dari masyarakat juga ?

DPR sampai saat ini masih menerima usulan dari masyarakat, sepanjang belum diketok palu terakhir.



Bapak bisa menjelaskan garis besar materi RUU serta perubahan fundamental terhadap UU Sisdiknas yang lama ?

Garis besarnya yang pertama adalah karena otonomi daerah maka perlu ada pula perubahan sistem pendidikan ini dari sentralisasi menjadi desentralisasi. Yang kedua adanya kesetaraan antara pendidikan agama dengan pendidikan yang non agama. Yang ketiga adalah kesetaraan antara pendidikan negeri dengan pendidikan swasta. Karena yang dulu selalu disebut dalam APBN kan anggarannya hanya untuk sekolah negeri. Lalu sekolah non pemerintahnya bagaimana ? Yang dikelola oleh swasta tentu banyak dari mereka yang nggak mampu. Tapi istilah swasta juga sudah dihapus, diganti dengan pendidikan yang dikelola dan diselenggarakan oleh masyarakat. Yang berikutnya adalah wajib belajar. Kalau wajib belajar maka negara tentu harus menanggung biaya sebanyak-banyaknya. Yang berikutnya adalah anggaran pendidikan yang dialokasikan minimal 20 persen dari APBN.

Kemudian ada tentang gaji guru. Kita juga memasukkan itu bahwa hendaknya sekurang-kurangnya memenuhi kebutuhan minimal. Jadi gaji guru itu harus diperbaiki. Dan mengenai masalah guru tadi dirasa sangat penting. Pendidikan Indonesia saat ini sedang dalam bahaya. Saya ulangi, pendidikan sedang dalam bahaya. Lulusan terbaik perguruan tinggi itu memilih bekerja jadi dosen/pengajar itu adalah pilihan yang ke-6 dan ini hasil survey. Mereka yang lulusan terbaik itu memilih pertama bekerja di perusahaan luar negeri/asing, baru pada BUMN, lalu perusahaan swasta bonafid, lalu membuka usaha sendiri dan yang keenam itu baru menjadi dosen. Jadi nanti semua yang jadi dosen atau jadi guru adalah orang yang sebenarnya tidak mampu bersaing di tempat lain. Ya.. khan ?! Kalau jadi guru bersedialah untuk hidup tidak sejahtera. Dan ini tidak boleh terjadi. Tahu gaji di Malaysia ? Gaji seorang guru (profesor) di Malaysia itu kalau di kurskan kira-kira 25 juta. Jadi tak heran bila SDM di malaysia itu kualitasnya lebih dari SDM di Indonesia.



Arif Rahman mengatakan bahwa kualitas SDM kita tidak bisa diperbandingkan dengan negara lain karena variabelnya saja sudah beda, kondisi Indonesia yang berpulau-pulau dan heterogenitasnya tinggi. Bagaimana dengan itu pak ?

Memang hal itu tidak bisa diperbandingkan. Tapi kalau kita yang terburuk maka kan seharusnya kita yang terbaik karena lagi pula kita juga dianugerahi banyak pulau yang kaya-kaya..

Dan kalau yang terburuk bagaimanapun juga dalam soal pendidikan UNESCO membuat ranking mutu dan Indonesia terendah mutunya. Dan terendah gaji gurunya. Tidak benar juga kalau bapak Arif Rahman bilang bahwa itu sama sekali tidak bisa diperbandingkan.

Pada waktu rapat pimpinan komisi kemari saya juga bilang bahwa walaupun undang-undangnya diubah berkali-kali yaa… mungkin hasil optimal yang kita harapkan belum bisa dipetik, selama para guru nasibnya buruk seperti sekarang. Jadi kalau mau memperbaiki pendidikan sebenarnya, buatlah itu bergengsi sehingga orang yang paling cerdas mau menjadi guru. Orang yang paling cerdas di Indonesia mau jadi guru karena memang kesejahteraannya terjamin. Jangan semua orang cerdas nanti meninggalkan sekolah tidak mau menjadi guru. Kalau itu terjadi nanti orang yang tinggal di sekolah (jadi guru) adalah orang yang kemampuannya dibawah rata-rata atau bahkan dibawah rata-rata.



Bagaimana tentang kurikulum ?

Undang-undang ini tidak mengatur lebih jauh tentang itu. Yang ada hanya kalimat kurikulum berbasis kompetensi sedangkan manajemennya berbasis sekolah. Mengenai kurikulum ini berkaitan juga dengan relevansi pendidikan. Kemarin saya baca di koran wakil presiden Hamzah Haz mengatakan bahwa mengapa banyak lulusan IPB itu tidak banyak yang bertani. Ada yang kerja di bank lah, ada yang jadi wartawan. Ini khan namanya penghamburan SDM. Sarjana ekonomi yang menjadi wartawan, sarjana pertanian kerja di bank. Dan ternyata penyebabnya itu adalah adanya kurikulum yang salah. Ini khan sebuah malapetaka yang terjadi. Kita memproduksi tapi hasil produksi (output pendidikan) kita ini tidak terpakai. Saya juga bertanya-tanya sebagai guru apa yang salah ini. Mahasiswa saya di Komunikasi jarang yang menjadi wartawan. Apa yang salah ini ? Kenapa sarjana pertanian malah kerja di bank ? dan ini harus menjadi pertanyaan yang serius oleh semua orang yang berkaitan dengan output pendidikan, dan ini namanya relevansi. Jadi setiap orang itu harus disiplin ilmunya harus diterapkan dengan sesuai. Seperti dalam agama Islam bahwa kalau jika sesuatu itu diserahkan pada bukan ahlinya tunggu kehancurannya. Itu hukum yang pasti. Mengapa terjadi banjir ? karena ada yang salah. Ada yang salah karena alam ini kan diciptakan Tuhan dengan serba otomatis, sebuah sistem. Jadi kalau ada sebuah subsistem yang keliru maka seluruh sistem ini akan keliru. Jadi ada suatu masalah besar yang dihadapi dunia pendidikan Indonesia yang semua orang harus berpikir.

Dalam manajemen yang berbasis sekolah nanti sekolah mempunyai peningkatan peran untuk mengurus sekolahnya sendiri. Jadi kepala sekolah bukan hanya karena senior saja tetapi juga harus mempunyai leadership yang lebih kompeten untuk berbagai masalah.



Bagaimana tentang pendidikan moral dan budi pekerti ?

Di UU yang baru ini juga nanti ada. Kalau di UU ini memang tekanannya pada akhlak yang mulia. Mendidik anak menjadi cerdas berakhlak mulia dan terampil.



Mengenai soal otonomi daerah, banyak pihak mensinyalir bahwa otonomi daerah itu akan memperlebar jurang perbedaan mutu pendidikan antar daerah. Bagaimana pendapat Bapak ?

Sebenarnya otonomi daerah timbul karena memang ada jurang. Sekarang ada jurang. Kita harus mengerti bahwa saudara-saudara yang sekolah di Jawa itu jauh lebih maju daripada yang sekolah diluar Jawa. Anggaran pendidikannya juga luar biasa tingginya di Jawa. Fasilitasnya sudah terlalu tinggi juga di Jawa. Misalnya saja kalimantan timur yang kaya daerahnya, itu kan pendidikan universitasnya kalah dengan universitas-universitas lain yang di Jawa, apalagi dengan UI. Jadi justru otonomi ini hadir supaya kawan-kawan di luar pulau Jawa itu bisa mengejar ketertinggalannya itu. Dengan adanya otonomi ketimpangan akan dapat dihilangkan karena itu tadi, penghasilan di daerah yang kaya dibawa ke pusat.

Sekarang saja dengan otonomi daerah, daerah seperti Irian Jaya, Riau dan daerah-daerah lain mereka sudah menetapkan anggaran pendidikan, kalau tidah salah, sudah 40%. Tapi memang untuk daerah-daerah tertentu seperti NTT, NTB, Sulawesi dan Maluku itu masih suatu masalah. Tapi saya rasa itu akan bisa diatasi dalam jangka panjang.

Jadi otonomi itu muncul karena kecemburuan orang daerah terhadap di pusat atas fasilita-fasilitas yang dimiliki. Sekarang kita lihat saja mana ada orang lulusan Pattimura bisa jadi menteri kan tidak !? dan saya kira (dengan otonomi daerah) nanti kualitas pendidikan di Papua itu bisa lebih bagus daripada di pulau Jawa. Begitu juga di Kalimantan Timur dan daerah-daerah lain juga bisa.

KINERJA PENDAPATAN EKONOMI RAKYAT DAN PRODUKTIVITAS TENAGA KERJA DI PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR

[Artikel - Th. II - No. 8 - Nopember 2003]
Vincent Gaspersz dan Esthon Foenay

KINERJA PENDAPATAN EKONOMI RAKYAT DAN PRODUKTIVITAS TENAGA KERJA DI PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR

http://www.ekonomirakyat.org/edisi_20/artikel_10.htm

Strategi pembangunan daerah Nusa Tenggara Timur (NTT) dilakukan berdasarkan pertumbuhan melalui pemerataan dengan prinsip membangun dari apa yang dimiliki rakyat dan apa yang ada pada rakyat, dengan titik berat pembangunan yang berlandaskan pada pembangunan ekonomi rakyat, pendidikan rakyat, dan kesehatan rakyat. Strategi pembangunan yang menjadi pilihan tersebut memerlukan langkah-langkah operasional yang terukur dan disesuaikan dengan paradigma baru pembangunan (Esthon Foenay, Pos Kupang 11 September 2001 hlm. 4 & 7).

Salah satu tujuan pembangunan ekonomi daerah Nusa Tenggara Timur adalah meningkatkan standar hidup layak yang diukur dengan indikator pendapatan per kapita riil masyarakat (Peraturan Daerah Provinsi NTT No. 9 Tahun 2001 Tentang Program Pembangunan Daerah Tahun 2001-2004, hlm. 19). Pendapatan per kapita dan pengeluaran per kapita dapat dijadikan sebagai indikator kemajuan pembangunan ekonomi di Nusa Tenggara Timur.

Kinerja pendapatan per kapita penduduk diukur berdasarkan PDRB atas dasar harga konstan tahun 1993 dibagi dengan jumlah penduduk tengah tahun. Pendapatan per kapita dari Provinsi Nusa Tenggara Timur berdasarkan harga konstan 1993 pada tahun 2001 adalah sebesar Rp 732.100 per tahun atau Rp 61.008 per bulan atau berdasarkan harga yang berlaku pada tahun 2001 adalah sebesar Rp 1.811.696 per tahun atau Rp 150.975 per bulan (NTT dalam Angka Tahun 2001, hlm. 469). Jika menggunakan nilai kurs $US 1 = Rp 9000-an (rata-rata nilai kurs pada tahun 2001), maka pendapatan per kapita NTT pada tahun 2001 atas dasar harga yang berlaku adalah setara dengan $US 200-an.

Berdasarkan studi dari Laporan Pembangunan Manusia Global 2002 (UNDP 2002) terhadap 173 negara di dunia, diketahui bahwa kinerja pendapatan per kapita tertinggi adalah dari negara Luxembourg yaitu sekitar $US 50 ribu ($US 50,061) dan terrendah (pendapatan per kapita terrendah) adalah dari negara Sierra Leone yaitu $US 490. Hal ini berarti secara kasar dapat disimpulkan bahwa pendapatan per kapita penduduk NTT yang sebesar $US 200-an—katakanlah berkisar $US 200 - $US 300, masih lebih rendah daripada pendapatan per kapita penduduk negara termiskin di dunia (Sierra Leone) yang sebesar $US 490.

Berdasarkan studi dari Laporan Pembangunan Manusia Indonesia 2001 (BPS, BAPPENAS, dan UNDP 2001) diketahui bahwa kinerja pendapatan per kapita tertinggi (PDRB real per kapita—tanpa minyak dan gas) pada lingkup provinsi di Indonesia adalah dari Provinsi DKI Jakarta yaitu Rp 5.943.000 per tahun atau Rp 495.250 per bulan dan terrendah adalah dari Provinsi Nusa Tenggara Timur yaitu Rp 712.000 per tahun atau Rp 59.333 per bulan, atau hanya sekitar 12 persen daripada pendapatan per kapita penduduk DKI Jakarta. Kinerja pendapatan per kapita di Nusa Tenggara Timur adalah yang paling rendah (paling buruk) di Indonesia. Kinerja pendapatan per kapita lingkup kabupaten/kota tertinggi (PDRB real per kapita—tanpa minyak dan gas) adalah dari Kota Madya Jakarta Pusat (Provinsi DKI Jakarta) yaitu Rp 15.820.000 per tahun atau Rp 1.318.333 per bulan dan terrendah adalah dari Kabupaten Timor Tengah Selatan (Provinsi Nusa Tenggara Timur) yaitu Rp 497.000 per tahun atau Rp 41.417 per bulan, atau hanya sekitar 3,14 persen daripada pendapatan per kapita penduduk Jakarta Pusat. Terdapat dua kabupaten di NTT yang memiliki kinerja pendapatan per kapita terrendah di Indonesia (ranking 293 dan 294 dari 294 kabupaten yang dipelajari), yaitu Kabupaten Timor Tengah Selatan (pendapatan per kapita Rp 497.000 per tahun—ranking 294 dari 294 kabupaten di Indonesia) dan Kabupaten Sumba Barat (pendapatan per kapita Rp 501.000 per tahun—ranking 293 dari 294 kabupaten di Indonesia).

Kinerja pendapatan per kapita dari kabupaten-kabupaten di Nusa Tenggara Timur pada tahun 2001 atas dasar harga konstan 1993 adalah terdapat tujuh kabupaten di NTT yang memiliki kinerja pendapatan per kapita per tahun lebih rendah daripada rata-rata Provinsi NTT (Rp 732.100), diurutkan dari yang terrendah adalah: (1) Sumba Barat (Rp 474.053), (2) Manggarai (Rp 521.105), (3) Timor Tengah Selatan (Rp 550.057), (4) Timor Tengah Utara (Rp 650.591), (5) Alor (Rp 706.009), (6) Sikka (Rp 717.262), dan (7) Ngada (Rp 761.149). Sedangkan enam kabupaten di NTT memiliki kinerja pendapatan per kapita lebih tinggi daripada rata-rata Provinsi NTT (Rp 732.100), diurutkan dari yang tertinggi adalah: (1) Kota Madya Kupang (Rp 1.985.951), (2) Kabupaten Kupang (Rp 852.857), (3) Sumba Timur (Rp 840.636), (4) Ende (Rp 812.039), (5) Flores Timur (Rp 778.680), dan (6) Ngada (Rp 761.149).

Kinerja pengeluaran per kapita penduduk secara rata-rata dapat juga digunakan sebagai variabel proxy (mewakili) dalam mengkaji kinerja tingkat pendapatan ekonomi penduduk dan distribusi pendapatan penduduk. Pengeluaran per kapita pada tahun 2001 dari penduduk Provinsi Nusa Tenggara Timur atas dasar harga yang berlaku adalah sebesar Rp 1.125.240 per tahun atau Rp 93.770 per bulan (NTT dalam Angka Tahun 2001, hlm. 129). Pengeluaran per kapita dari penduduk perkotaan di NTT adalah sebesar Rp 1.728.408 per tahun atau Rp 144.034 per bulan, sedangkan pengeluaran per kapita dari penduduk pedesaan di NTT adalah sebesar Rp 1.015.380 per tahun atau Rp 84.615 per bulan. Hal ini berarti pengeluaran per kapita per tahun dari penduduk perkotaan di NTT lebih tinggi sekitar Rp 713.028 (70,22%) daripada pengeluaran per kapita per tahun dari penduduk pedesaan di NTT. Pada tahun 2001 atas dasar harga yang berlaku terdapat sekitar 90,15% penduduk NTT (3.493.298 orang) yang memiliki tingkat pengeluaran per kapita kurang dari Rp 150.000 per bulan atau kurang dari Rp 5.000 per hari. Kelompok penduduk yang memiliki tingkat pengeluaran per kapita kurang dari Rp 150.000 per bulan atau kurang dari Rp 5.000 per hari ini terbanyak berada di daerah pedesaan NTT yaitu sebanyak 3.104.959 orang (94,72%), sedangkan yang berada di daerah perkotaan NTT adalah sebanyak 388.339 orang (65,04%). Sangat sulit membayangkan betapa parahnya tingkat kemiskinan masyarakat di Nusa Tenggara Timur, terutama di daerah pedesaan NTT di mana mayoritas penduduknya (94,72% dari total penduduk pedesaan) hanya memiliki tingkat pengeluaran per kapita kurang dari Rp 5.000 per hari pada tahun 2001 atas dasar harga yang berlaku pada saat itu. Berdasarkan studi ini dapat disimpulkan bahwa telah terjadi pemerataan kemiskinan di Nusa Tenggara Timur yang ditunjukkan melalui rendahnya tingkat pengeluaran per kapita dari mayoritas penduduk di NTT.

Berdasarkan studi dari Laporan Pembangunan Manusia Indonesia 2001 (BPS, BAPPENAS, dan UNDP 2001) diketahui bahwa rasio Gini (indeks Gini) dari pengeluaran rumahtangga di Provinsi Nusa Tenggara Timur pada tahun 1999 adalah rendah yaitu 0,28, yang menunjukkan telah terjadi pemerataan pengeluaran rumahtangga pada tingkat pengeluaran yang rendah seperti diungkapkan di atas.

Kinerja pengeluaran per kapita dari kabupaten-kabupaten di Nusa Tenggara Timur pada tahun 1999 atas dasar harga konstan 1993 adalah terdapat sebelas kabupaten di NTT yang memiliki kinerja pengeluaran per kapita lebih rendah daripada rata-rata Provinsi NTT (Rp 576.900), diurutkan dari yang terrendah adalah: (1) Sumba Barat (Rp 437.640), (2) Sikka (Rp 440.010), (3) Timor Tengah Selatan (Rp 472.900), (4) Alor (Rp 485.960), (5) Timor Tengah Utara (Rp 487.560), (6) Belu (Rp 494.650), (7) Ende (Rp 501.270), (8) Flores Timur (Rp 528.820), (9) Kabupaten Kupang (Rp 557.710), (10) Sumba Timur (Rp 566.540), dan (11) Ngada (Rp 566.540). Hanya terdapat dua kabupaten di NTT yang memiliki kinerja pengeluaran per kapita lebih tinggi daripada rata-rata Provinsi NTT (Rp 576.900), diurutkan dari yang tertinggi adalah: (1) Kota Madya Kupang (Rp 1.202.180) dan (2) Manggarai (Rp 579.380).

Berdasarkan kenyataan di atas, maka pembangunan ekonomi kerakyatan di masa mendatang seyogianya memprioritaskan pada beberapa kabupaten di NTT yang masih menunjukkan kinerja rendah dalam indikator pendapatan ekonomi masyarakat yaitu: Timor Tengah Selatan, Sumba Barat, Timor Tengah Utara, Manggarai, Belu, Alor, dan Kabupaten Kupang.



Kinerja Produktivitas Tenaga Kerja di NTT

Apabila ukuran keberhasilan produksi hanya memandang dari sisi output, maka produktivitas memandang dari dua sisi sekaligus, yaitu: sisi input dan sisi output. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa produktivitas berkaitan dengan efisiensi penggunaan input dalam memproduksi output (barang dan/atau jasa).

Kinerja produktivitas tenaga kerja regional di Nusa Tenggara Timur diukur berdasarkan rasio produk domestik regional bruto (PDRB) kabupaten tahun 2001 atas dasar harga konstan 1993 dengan jumlah tenaga kerja yang ada di kabupaten itu pada tahun 2001.

Kinerja produktivitas tenaga kerja di Nusa Tenggara Timur pada tahun 2001 atas dasar harga konstan 1993 adalah sebesar Rp 1.717.650. Kinerja produktivitas tenaga kerja dari kabupaten-kabupaten di Provinsi Nusa Tenggara Timur adalah terdapat 10 kabupaten yang memiliki kinerja produktivitas tenaga kerja regional lebih rendah daripada rata-rata produktivitas tenaga kerja tingkat Provinsi NTT (Rp 1.717.650), diurutkan berdasarkan produktivitas tenaga kerja terrendah, adalah: (1) Sumba Barat (Rp 1.017.750), (2) Manggarai (Rp 1.148.580), (3) Timor Tengah Utara (Rp 1.281.730), (4) Belu (Rp 1.406.250), (5) Ngada (Rp 1.523.980), (6) Timor Tengah Selatan (Rp 1.534.660), (7) Flores Timur (Rp 1.575.030), (8) Sikka (Rp 1.597.360), (9) Alor (Rp 1.652.970), dan (10) Ende (Rp 1.703.280). Hanya terdapat tiga kabupaten yang memiliki kinerja produktivitas tenaga kerja regional lebih tinggi daripada rata-rata produktivitas tenaga kerja tingkat Provinsi NTT (Rp 1.717.650), diurutkan berdasarkan produktivitas tenaga kerja tertinggi, adalah: (1) Kota Madya Kupang (Rp 7.367.030), (2) Kabupaten Kupang (Rp 1.962.140), dan (3) Sumba Timur (Rp 1.942.080).

Dari 34 sektor produksi yang didefinisikan dalam Tabel Input-Output Nusa Tenggara Timur 2001 (BPS NTT, 2002) diketahui bahwa produktivitas tenaga kerja tertinggi berada dalam sektor lembaga keuangan bukan bank yaitu sebesar Rp 35.187.590 (atas dasar harga yang berlaku tahun 2001), sedangkan produktivitas tenaga kerja terrendah berada dalam sektor industri pupuk, kimia dan barang dari karet yaitu sebesar Rp 469.710 (atas dasar harga yang berlaku tahun 2001). Hal ini berarti bahwa tingkat ketimpangan antara produktivitas tenaga kerja sektoral tertinggi (sektor lembaga keuangan bukan bank—Rp 35.187.590) dan produktivitas tenaga kerja sektoral terrendah (sektor industri pupuk, kimia dan barang dari karet—Rp 469.710) di Nusa Tenggara Timur adalah sekitar 75 kali atau 7.500 persen, yang berarti tingkat produktivitas tenaga kerja tertinggi dari sektor lembaga keuangan bukan bank adalah 75 kali lipat (7500%) daripada tingkat produktivitas tenaga kerja terrendah dari sektor industri pupuk, kimia dan barang dari karet.

Dari 13 kabupaten/kota yang dipelajari, diketahui bahwa produktivitas tenaga kerja tertinggi berada dalam Kota Madya Kupang sebesar Rp 7.367.030 (atas dasar harga konstan 1993), sedangkan produktivitas tenaga kerja terrendah berada dalam Kabupaten Sumba Barat yaitu sebesar Rp 1.017.750 (atas dasar harga konstan 1993). Hal ini berarti bahwa tingkat ketimpangan antara produktivitas tenaga kerja regional tertinggi (Kota Madya Kupang—Rp 7.367.030) dan produktivitas tenaga kerja regional terrendah (Kabupaten Sumba Barat—Rp 1.017.750) di Nusa Tenggara Timur adalah sekitar 7,24 kali atau 724 persen, yang berarti tingkat produktivitas tenaga kerja tertinggi dari Kota Madya Kupang adalah 7,24 kali lipat (724%) daripada tingkat produktivitas tenaga kerja terrendah dari Kabupaten Sumba Barat.

Berdasarkan hasil studi ini direkomendasikan untuk meningkatkan produktivitas tenaga kerja dari kabupaten-kabupaten di NTT melalui melakukan transformasi struktur produksi atau menurunkan tingkat kontribusi dari sektor-sektor primer terhadap PDRB kabupaten itu. Hal yang paling memungkinkan adalah mengembangkan sektor-sektor agribisnis yang mampu mengaitkan secara terpadu dan terintegrasi dari agribisnis hulu, “on-farm”, dan hilir. Dengan demikian telah jelas bahwa strategi perubahan struktur produksi dari sektor-sektor produksi yang memberikan kontribusi terhadap PDRB, melalui mengembangkan sektor agribisnis dari hulu, “on-farm”, sampai hilir, di masa mendatang akan mampu meningkatkan produktivitas tenaga kerja regional.

Peningkatan produktivitas tenaga kerja melalui perubahan struktur produksi terhadap PDRB, akan memberikan konsekuensi lebih lanjut berupa peningkatan pendapatan ekonomi masyarakat, yang pada akhirnya akan mampu mewujudkan kemandirian masyarakat membiayai kebutuhan-kebutuhan hidup mereka. Hal ini akan mampu mewujudkan cita-cita jangka panjang berupa mewujudkan masyarakat Nusa Tenggara Timur yang mandiri, maju, dan sejahtera, sesuai dengan visi dari pembangunan daerah Nusa Tenggara Timur.





Prof. Dr. Vincent Gaspersz adalah Guru Besar Ekonomi Manajerial pada Program Pascasarjana Unika Widya Mandira, Kupang dan Universitas Trisakti, Jakarta yang saat ini bermukim di Vancouver, Canada.

Ir. Esthon Foenay, M.Si adalah Kepala BAPPEDA Provinsi Nusa Tenggara Timur yang bermukim di Kupang, NTT.



DAFTAR PUSTAKA

BAPPEDA NTT dan Program Pascasarjana UNIKA WIDYA MANDIRA. 2002. Perencanaan Sumber Daya Manusia Tingkat Makro di Provinsi Nusa Tenggara Timur. Laporan Studi Kerjasama Bappeda NTT dengan Program Pascasarjana Universitas Katolik Widya Mandira, Kupang.

BPS, Bappenas, dan UNDP. 2001. Laporan Pembangunan Manusia Indonesia 2001—Menuju Konsensus Baru: Demokrasi dan pembangunan manusia di Indonesia. Publikasi Bersama oleh BPS, Bappenas, dan UNDP, Jakarta 2001.

BPS Jakarta-Indonesia. 2001. Penduduk Nusa Tenggara Timur—Hasil Sensus Penduduk Tahun 2000. Badan Pusat Satatistik, Jakarta.

BPS NTT. 2001. Nusa Tenggara Timur dalam Angka 2000. Badan Pusat Statistik Provinsi NTT, Kupang.

BPS NTT. 2002. Nusa Tenggara Timur dalam Angka 2001. Badan Pusat Statistik Provinsi NTT, Kupang.

BPS NTT. 2002. Tabel Input-Output Nusa Tenggara Timur 2001—Klasifikasi 35 Sektor. Badan Pusat Statistik Provinsi NTT, Kupang.

Foenay, Esthon. 2001. Perspektif Perencanaan dan Paradigma Baru Pembangunan. Artikel dalam Pos Kupang 11 September 2001, hlm. 4 dan 7.

Pemerintah Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur. 2001. Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor : 8 Tahun 2001 tentang Pola Dasar Pembangunan Daerah Tahun 2001-2004. Kupang.

Pemerintah Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur. 2001. Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor : 9 Tahun 2001 tentang Program Pembangunan Daerah (PROPEDA) Tahun 2001-2004. Kupang.

Pemerintah Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur. 2002. Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor : 6 Tahun 2002 tentang Rencana Strategis Pembangunan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2002-2004. Kupang.

ISU STRATEGIS DAN PRIORITAS PEMBANGUNAN PENDIDIKAN, PEMUDA, DAN OLAHRAGA

BAB II
ISU STRATEGIS DAN PRIORITAS PEMBANGUNAN
PENDIDIKAN, PEMUDA, DAN OLAHRAGA

1. Lingkungan Strategis

Memasuki abad ke-21, sistem pendidikan nasional menghadapi tantangan yang sangat kompleks dalam menyiapkan kualitas sumberdaya manusia (SDM) yang mampu bersaing di era global. Dalam jangka pendek dan menengah Indonesia dihadapkan pada era persaingan di lingkungan Asean Free Trade Area (AFTA) tahun 2003, dan era Asia Pacific Economic Cooperation (APEC) tahun 2010. Tantangan tersebut menjadi semakin berat karena sampai saat ini Indonesia belum berhasil sepenuhnya keluar dari krisis multi dimensi yang terjadi sejak tahun 1997. Kondisi ini telah mengahadapkan Indonesia pada sejumlah dampak buruk pada berbagai sisi kehidupan, yaitu ekonomi, sosial, politik dan, keamanan.

Dampak buruk akibat krisis tersebut akan sangat berpengaruh terhadap kinerja program-program pembangunan pendidikan nasional dalam kerangka pengembangan sumberdaya manusia (SDM) menuju era persaingan global. Pengaruh langsung krisis ekonomi terhadap pendidikan yang amat dirasakan adalah menurunnya kemampuan orangtua siswa untuk membiayai pendidikan anak-anaknya, terutama pada masyarakat lapisan bawah. Gejala ini mengakibatkan meningkatnya jumlah angka putus sekolah serta menurunnya jumlah murid terdaftar pada setiap jenis dan jenjang pendidikan, yang secara langsung menghambat upaya penuntasan program wajib belajar pendidikan dasar 9 tahun.

Gejala lain yang cukup memprihatinkan adalah masuknya anak usia sekolah pada berbagai lapangan kerja dan terpaksa putus sekolah. Walaupun belum masuk usia kerja, anak-anak harus bekerja dengan produktivitas rendah untuk menghidupi diri dan bahkan membantu ekonomi keluarga mereka. Jumlah pekerja yang berpendidikan maksimal SD tercatat sebanyak hampir 1,5 juta orang. Jumlah angkatan kerja yang putus sekolah di SD atau MI serta SLTP atau MTs berturut-turut 5,6 juta dan 8,2 juta. Di samping menghambat upaya penuntasan Wajib Belajar Pendidikan Dasar 9 Tahun, jumlah putus sekolah yang besar menuntut upaya penyiapan mereka agar menjadi pekerja yang cakap dan terampil sehingga menjadi pelaku pembangunan yang produktif.

Persentase penduduk buta aksara setiap tahun semakin kecil persentasenya. Memasuki awal dasawarsa 1990-an persentase penduduk usia 10 tahun yang buta-aksara tercatat 15,9 persen. Angka itu menurun menjadi 11,6 persen tahun 1999, walaupun persentase perempuan yang buta huruf tetap jauh lebih kecil (7,1 persen) dibandingkan dengan laki-laki (16,0 persen). Secara keseluruhan, penduduk yang tidak pernah bersekolah dan tidak bekerja tercatat sebanyak 13,9 juta orang. Mereka adalah kelompok penduduk yang tidak produktif yang menjadi beban pembangunan. Keadaan inilah yang menjadi penyebab menurunnya daya saing mutu SDM Indonesia dalam era persaingan global.

Penurunan daya saing SDM Indonesia secara global dapat dilihat dari beberapa hasil survey dan penerbitan internasional. World Competitiveness Yearbook menempatkan peringkat daya saing Indonesia pada posisi ke-39 pada tahun 1997 yang temyata menurun ke posisi 46 dari 47 negara pada tahun 1999. Survey SDM, industri, dan iptek yang dilakukan oleh Institute Management Development (IMD, 1999) menempatkan peringkat Indonesia pada posisi ke-44 dari 46 negara dalam penyediaan tenaga insinyur, bahkan pada posisi terrendah dalam kerjasama teknologi antar-industri, dan kerja sama penelitian antara industri dengan perguruan tinggi. Dalam Indeks Pembangunan Manusia atau IPM (UNDP, 1999) .Indonesia juga berada pada peringkat yang kurang menggembirakan, yaitu posisi 105 dari 108 negara.

Peningkatan di atas, menunjukan bahwa SDM Indonesia belum memiliki kualitas daya saing yang andal, pada saat negara lain berupaya untuk mengejar kekuatan daya saingnya di era global. Berbagai program pembangunan pendidikan nasional dalam rencana strategis ini disusun antara lain dalam rangka memperbaiki posisi Indonesia dalam upaya pembentukan SDM yang berkualitas dan profesional sehingga siap dan mampu bersaing di era pasar bebas, khususnya dalam jangka waktu yang paling dekat menghadapi era AFTA dan APEC.

Dalam kaitan dengan aspek demografis, pertumbuhan penduduk dunia diperkirakan akan mengalami kenaikan sekitar 26 persen dari penduduk usia 15 tahun ke bawah selama kurun waktu 1990-2020. Dalam kurun waktu yang sama, angka pertumbuhan penduduk Indonesia adalah 1,7 persen, dan diperkirakan terus menurun hingga mencapai 1,0 persen dalam kurun waktu 2015-2020. Meskipun angka pertumbuhan menurun, namun jumlah penduduk Indonesia terus meningkat dari 164,6 juta pada tahun 1985,210 juta pada tahun 2000, dan diperkirakan menjadi 269,9 juta pada tahun 2020. Pertumbuhan penduduk usia 7-12 tahun diperkirakan mengalami kejenuhan dan stabil pada jumlah sekitar 25 juta pada tahun 1995. Penduduk kelompok usia 13-15 tahun pada awalnya akan meningkat dan kemudian berangsur menurun mulai tahun 2000. Penduduk kelompok usia 16-18 tahun dan 19-24 tahun diperkirakan terus meningkat secara konsisten sampai tahun 2015 untuk selanjutnya menurun pada 2020.

Dari aspek perkembangan iptek, misalnya, dalam kemajuan aplikasi komputer dan teknologi informasi, telah memberikan dampak efisiensi yang sangat tinggi dalam sebagianjenis lapangan kerja industri, terutama di lini industri barang dan jasa, yang tentu akan mengurangi daya serap terhadap angkatan kerja. Di lain pihak, kebijaksanaan investasi dengan pendayagunaan teknologi padat modal yang umumnya diterapkan di negara-negara berkembang, termasuk Indonesia, telah mendorong meningkatnya angka pengganguran terbuka yang cukup besar, yaitu 6,3 persen dan setengah penganggur yang mencapai angka 18,9 persen (Sakernas, 2000). Dampak lain dari perkembangan iptek ini adalah terjadinya eksploitasi sumberdaya alam secara besar-besaran tanpa kendali, terutama terhadap sumber-sumber alam yang tidak dapat diperbaharui (non-renewable resources) dan akan berdampak buruk bagi kelestarian alam yang akan menjadi beban bagi generasi mendatang, apabila tidak dikendalikan dengan baik.

Proses industrialisasi Indonesia ditandai dengan terjadinya pergeseran struktur ekonomi, dari ekonomi subsistense ke ekonomi modern dengan semakin meluasnya lapangan kerja sektor industri. Di Indonesia, pergeseran struktur ekonomi ini dapat dilihat dari kontribusi sektor industri pengolahan yang semakin besar terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) dibanding dengan sektor pertanian. Selama 15 tahun terakhir (1985-1999), PDB sektor industri terus meningkat dari 16 persen pada tahun 1985 menjadi 26 persen pada tahun 1999.

Di lain pihak, PDB sektor pertanian menurun dari 22,7 persen pada tahun 1985 menjadi 16,7 persen pada 1977. Hal ini menunjukkan semakin menurunnya kegiatan ekonomi subsistensi sejalan dengan semakin besamya peran sektor industri pengolahan dalam ekonomi Indonesia. Meningkatnya kembali sumbangan sektor pertanian terhadap PDB menjadi 19,4 persen pada tahun 1999 karena terjadinya perpindahan pekerja sektor industri ke sektor pertanian akibat dari perlambatan pertumbuhan sektor industri sejak masa krisis pada pertengahan tahun 1997.

Dari aspek ketenagakerjaan, selama 15 tahun terakhir proporsi angkatan kerja di sektor pertanian sampai tahun 1999 masih dominan, mencapai 43,2 persen. Walupun proporsi angkatan kerja sektor pertanian cukup besar, produktivitas angkatan kerja sektor ini masih rendah dengan kontribusi terhadap PDB hanya 19,4 persen pada tahun 1999, karena angkatan kerja sektor ini umumnya berpendidikan rendah. Pada tahun yang sama, proporsi angkatan kerja sektor industri menunjukkan angka 12,9 persen. Walaupun kemampuan serap terhadap angkatan kerja kecil, sektor industri mampu menyumbang PDB sebesar 26 persen. Dengan demikian, pendayagunaan teknologi industri padat modal ini kenyataannya hanya memiliki kemampuan serap yang rendah terhadap jumlah angkatan kerja terdidik yang relatif besar. Atas dasar itu, diperlukan percepatan laju investasi untuk pengembangan sektor-sektor subsisten dalam rangka memperluas sektor industri pertanian dengan intervensi modal, pendayagunaan teknologi produksi, serta tenaga kerja terdidik secara proporsional.

Dalam keadaan angka penganggur yang cukup besar, industri kecil dan menengah yang berbasis teknologi rendah (broad base industry) perlu diperluas agar mampu menyerap angkatan kerja terdidik dalam jumlah yang lebih besar. Pada awal abad ke-21, angkatan kerja terdidik diperkirakan akan bergeser dari susunan angkatan kerja kurang terdidik kearah susunan yang lebih terdidik. Menurut Sakemas (1999), persentase angkatan kerja berpendidikan SD ke bawah sebesar 63,5 persen' cenderung menurun menjadi sebesar 16,04 persen selama kurun waktu 13 tahun terakhir. Walaupun demikian, proporsi angkatan kerja berpendidikan rendah dan tidak pemah sekolah masih dianggap terlalu tinggi untuk mewujudkan masyarakat yang berstruktur industri.

Hampir separuh pekerja sektor formal diisi oleh pekerja yang berpendidikan paling tinggi SD. Pada tahun 1997, angkatan kerja berpendidikan menengah dan tinggi sebesar 13,8 persen dan 1,96 persen, meningkat cukup berarti menjadi 17,2 persen dan 4,3 persen pada 1999. Semakin terdidiknya struktur angkatan kerja nasional, antara lain, dipengaruhi oleh keberhasilan program Wajib Belajar SD yang telah mulai dilaksanakan tahun 1984 dan Wajib Belajar SLTP dalam kerangka wajib belajar pendidikan dasar 9 tahun sejak tahun 1994. Penyebab lain juga karena semakin meluasnya sektor ekonomi remuneratif yang menuntut persyaratan keterampilan dan keahlian yang lebih tinggi untuk mengisi lowongan kerja di sektor-sektor tersebut.

Indikator positif lainnya juga dapat dilihat dari angka investasi, yaitu jumlah penanaman modal asing dan modal dalam negeri terhadap GDP, dari 21,9 persen pada tahun 78/79 menjadi 26,7 persen pada 88/89, dan sempat mencapai 31 persen pada tahun 1997. Angka ini diperkirakan menurun akibat dari adanya krisis kepercayaan dalam masa krisis sampai sekarang. Seandainya angka investasi yang pernah dicapai pada tahun 1997 dapat dicapai kembali tentu akan mengakibatkan naiknya kebutuhan tenaga kerja terampil dan profesional yang semakin besar sehingga akan meningkatkan kebutuhan akan tenaga kerja terdidik. Jika program-program pembangunan pendidikan mampu menghasilkan lulusan yang sesuai dengan kebutuhan berbagai jenis jabatan dan lapangan usaha, maka akan terjadi peningkatan proporsi angkatan kerja terdidik yang dapat memacu produktivitas nasional serta pertumbuhan ekonomi. Pendayagunaan angkatan kerja terdidik akan berakibat pada peningkatan efisiensi pekerjaan dan mutu hasil kerja karena mereka dianggap lebih mampu dalam mendayagunakan teknologi serta diversifikasi kegiatan ekonomi.

2. Isu-Isu Strategis Kebijakan

a. Isu Kebijakan di Bidang Pendidikan Nasional

Sampai dengan awal abad ke-21 pembangunan pendidikan, pemuda dan olahraga masih menghadapi dampak krisis ekonomi dalam berbagai bidang kehidupan. Walaupun sejak tahun 2000, ekonomi Indonesia telah mulai tumbuh positif (4,8 persen), akibat krisis dalam kehidupan sosial, politik dan kepercayaan dikhawatirkan masih akan memberi dampak yang kurang menguntungkan terutama bagi upaya peningkatan kualitas SDM. Dalam keadaan krisis ini, sistem pendidikan dituntut untuk menyiapkan SDM yang bermutu, yaitu yang memiliki kemampuan bersaing dengan bangsa-bangsa lain di dunia. Dalam era persaingan global SDM Indonesia harus mampu menguasai keahlian yang terus berkembang dalam berbagai bidang ilmu, teknologi dan seni; mampu bekerja secara profesional dan dapat belajar sepanjang hayat; serta mampu menghasilkan karya unggul yang dapat bersaing di pasar global. Oleh karena itu, kebijakan dan program-program pembangunan pendidikan nasional perlu dibangun dalam kerangka itu.

Sejalan dengan diberlakukannya otonomi daerah, diperlukan beberapa perubahan dan penyesuaian dalam sasaran strategis, program pembangunan, serta pengelolaan sistem pendidikan nasional. Kebijakan dan program pembangunan pendidikan perlu diarahkan pada peningkatan efisiensi pengelolaan pendidikan nasional baik di pusat maupun daerah agar secara efektif dapat memacu peningkatan mutu dan relevansi pendidikan serta pemerataan kesempatan belajar secara berkelanjutan. Selain mutu dan relevansi, pendidikan yang dikelola secara otonom diharapkan dapat menyediakan kesempatan belajar secara merata dan adil bagi seluruh segmen masyarakat, tanpa membedakan wilayah, kota desa, status sosial-ekonomi, jender, dan kawasan Indonesia.

Pertama, Pemerataan dan Perluasan Pendidikan; sampai dengan awal abad ke-21 Indonesia telah berhasil melaksanakan program perluasan serta pemerataan kesempatan belajar pendidikan dasar melalui program Wajib Belajar Sekolah Dasar (SD) yang dimulai pada tahun 1984 dan Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP) pada tahun 1994. Program wajib belajar tersebut di samping telah memperluas kesempatan belajar pada pendidikan dasar juga telah mendorong perluasan kesempatan belajar padajenjang-jenjang pendidikan yang lebih tinggi.

Sampai dengan tahun 1997 kesempatan belajar pada jenjang pendidikan dasar (SD dan SLTP) semakin meluas; persentase penduduk kelompok usia 7-12 tahun yang bersekolah di SD atau angka partisipasi mumi SD (APM-SD) mencapai 94,96 persen, penduduk usia 13-15 tahun yang bersekolah (APM) di SLTP adalah 55,92 persen. Pada tahun yang sama, angka partisipasi kasar (APK) sudah mencapai angka 113,6 persen di SD dan 72,6 persen di SLTP. Namun, krisis ekonomi sejak pertengahan 1997 telah berdampak kurang menguntungkan bagi perluasan kesempatan belajar tersebut. Sampai dengan November 1998, APM SD dan SLTP menurun hingga 93,7 persen di SD dan 55,05 persen di SLTP. Penurunan APM ini disebabkan karena penurunan aspirasi masyarakat terhadap pendidikan selepas krisis seperti ditunjukkan oleh meningkatnya putus sekolah dan menurunnya jumlah pendaftar sekolah. Pada tahun 2000, APM dan APK-SD mulai menunjukkan peningkatan kembali, yaitu 95,6 persen dan 114, persen.

Pemerataan kesempatan pendidikan dasar tersebut masih dihadapkan pada permasalahan efisiensi. Siswa yang terdaftar di sekolah dalam jumlah yang besarbelum menjamin seluruhnya bisa belajar sampai tuntas karena sebagian putus sekolah. Angka putus sekolah dasar pada tahun 1997 sebesar 2,62 persen yang cenderung tidak menurun sejak awal Repel ita V, ternyata sedikit meningkat menjadi 2,63 persen pada masa krisis (November 1998) atau denganjumlah di atas satujuta orang per tahun. Angka melanjutkan lulusan SD ke-SLTP berfluktuasi selama 10 tahun terakhir dan mencapai angka 70 persen tahun 1997, menurun menjadi 64 persen pada tahun 1998, dan naik kembali pada tahun 1999 menjadi 76,87 persen. Pada tahun 1998, jumlah lulusan SD yang mendaftar ke tingkat I SLTP yang berkurang sekitar 400.000 orang sebagai dampak krisis ekonomi, pada tahun 1998 mulai meningkat kembali mendekati keadaan sebelum krisis.

Di samping berkurangnya murid baru tingkat I, angka putus sekolah di SLTP juga cukup besar. Angka putus sekolah yang masih cukup tinggi, yaitu 3,5 persen (SLTP) dan 6 persen (MTs) pada tahun 1997, dalam masa krisis semakin meningkat menjadi 6,19 persen di SLTP dan 8,5 persen di MTs. Tambahan jumlah murid yang putus sekolah selama masa krisis adalah sekitar 214.000 murid SLTP dan 45.000 MTs.

Mereka terpaksa keluar karena menghadapi kesulitan ekonomi orang tua sehagai akibat krisis. Tingginya putus sekolah dan angka melanjutkan yang menurun adalah dua faktor penting yang menjadi kendala utama program Wajib Belajar Pendidikan Dasar 9 Tahun. Namun, pada tahun 2000, keadaan putus sekolah sudah mendekati keadaan pada awal tahun 1996.

Angka partisipasi murni kelompok usia 13-15 tahun di SLTP yang tumbuh konsisten sampai dengan tahun 1997 menurun pada tahun 1998. Sampai dengan tahun 1997 APM SLTP yang tumbuh rata-rata 3 persen hingga mencapai 55,92 persen pada tahun 1997 ternyata menurun pada tahun 1998 menjadi 55,05 persen. Walaupun angka putus sekolah dan melanjutkan (lulusan SD) ke SLTP terkena dampak krisis yang buruk, APM-SLTP tidak menurun drastis karena jumlah penduduk kelompok usia 13-15 tahun juga menurun. Namun demikian angka partisipasi riil SLTP menurun drastis hampir mencapai 8 persen sebagai dampak krisis. Pada tahun 1999, APM SLTP mulai meningkat menjadi sebesar 54,67 persen.

Walaupun jumlah lulusan SLTP/MTs yang melanjutkan ke pendidikan menengah umum bertambah dari 2,51 juta pada tahun 1997 menjadi 2,6 juta pada tahun 1998, angka melanjutkan menurun dari 79,15 persen menjadi 71,3 persen pada tahun 1998. Pendidikan menengah umum terdiri dari sekolah menengah umum (SMU) yang menampung 38,54 persen dan Madrasah Aliyah (MA) menampung 7,8 persen lulusan SLTP/MTs. Baik SMU maupun MA merupakan kategori pendidikan umum dan sebagian besar lulusannya dipersiapkan untuk melanjutkan ke pendidikan tinggi.

Perluasan kesempatan pendidikan pada pendidikan menengah umum sejak pertengahan tahun 1997 mengalami perlamhatan karena dampak krisis ekonomi. APK untuk seluruh pendidikan menengah terus meningkat sejak awal Repelita VI, yaitu dari 34 persen pada tahun 1993/94, menjadi 39,3 persen pada tahun 1997/98, dan tetap meningkat pada masa krisis yaitu menjadi 40,5 persen. APK SM tersehut terdiri dari 22,2 persen pada SMU, 4,0 persen pada MA dan 14,27 persen pada SMK. Secara keseluruhan krisis ekonomi tidak berdampak pada menurunnya APK tetapi hanya memperlambat pertumbuhan APK saja.

Pendidikan menengah juga masih ditandai dengan efisiensi yang semakin menurun, yaitu angka putus sekolah yang masih tinggi dan semakin tinggi di masa krisis. Angka putus sekolah di SMU yang berfluktuasi sekitar 4 persen sampai dengan tahun 1997, meningkat menjadi 5,9 persen pada tahun 1998. Pada Madrasah Aliyah (MA), angka putus sekolah meningkat dengan tajam dari 2 persen pada tahun 1993 menjadi 13,6 persen pada tahun 1997, dan semakin meningkat pada masa krisis, yaitu 18,5 persen pada tahun 1998.

Upaya dalam pemerataan kesempatan belajar pada pendidikan tinggi masih menghadapi keterbatasan. Pada akhir 1999 jumlah mahasiswa program S-1 dan program diploma sebanyak 2,97 juta orang, dengan komposisi 935 ribu mahasiswa perguruan tinggi negeri, 1,659 juta mahasiswa perguruan tinggi swasta, 380 ribu mahasiswa perguruan tinggi kedinasan, dan 373,3 ribu mahasiswa perguruan tinggi agama. Penduduk kelompok usia 19-24 tahun yang memperoleh kesempatan belajar di PT, sebanyak 24,7 juta. Dengan demikian, angka partisipasi kasar (APK) pendidikan tinggi pada tahun 1999 adalah 11,80 persen. Angka ini masih di bawah APK pendidikan tinggi di Thailand pada tahun 1991 yang sudah mencapai 16 persen. Atas dasar itu, perluasan kesempatan belajar padajenjang pendidikan tinggi merupakan isu kebijaksanaan pendidikan yang cukup penting.

Kedua, peningkatan mutu dan relevansi pendidikan adalah tantangan yang paling penting dalam pembangunan pendidikan nasional. Pemeringkatan internasional yang menunjukkan bahwa kualitas SDM Indonesia berdaya saing rendah secara global perlu memperoleh perhatian yang seksama. Peringkat Indonesia yang rendah dalam kualitas SDM adalah gambaran mutu pendidikan yang tidak menggembirakan. Survei tahun 1999 yang berjudul Third International Mathematics and Science Study-Repeat (TIMSS-R) yang dilakukan oleh International Association for the Evaluation of Educational Achievement (IEA) tentang prestasi belajar matematika dan IPA siswa sekolah usia 13 tahun pada 38 negara menunjukan posisi Indonesia yang kurang menggembirakan. Berdasarkan survey tersebut, prestasi belajar IPA para siswa Indonesia berada pada posisi ke-32 untuk IPA dan urutan ke 34 untuk prestasi belajar matematika.

Walaupun banyak kalangan yang tidak setuju dengan ranking perguruan tinggi di Asia yang dilakukan setiap tahun oleh Asia Week (2000) hasilnya perlu mendapat perhatian yang seksama. Asia Week menempatkan posisi perguruan tinggi di Indonesia pada urutan yang cukup rendah di Asia, yaitu urutan ke-15 untuk bidang sain dan teknologi dan di bawah 50 besar untuk perguruan tinggi multidisiplin. Namun demikian, berdasarkan kriteria yang digunakan dalam pemeringkatan tersebut yang meliputi antara lain, tingkat kompetisi mahasiswa, SDM, penelitian, dan sumber pembiayaan, maka hasil perbandingan tersebut hampir menunjukan keadaan yang sebenarnya dari gambaran perguman tinggi di Indonesia, sehingga mutu lulusan perguman tinggi Indonesia masih memerlukan peningkatan yang berarti.

Di sisi lain, jumlah pengangguran angkatan kerja terdidik di Indonesia dapat juga menunjukkan salah satu indikator kurangnya relevansi pendidikan. Data Sakernas empat tahun terakhir (BPS 1997-2000) menunjukkan bahwa jumlah penganggur lulusan setiap jenjang pendidikan meningkat dari 4 juta orang pada tahun 1997 menjadi 6 juta pada tahun 2000. Jumlah penganggur lulusan sekolah menengah terus meningkat dari 2,1 juta orang pada tahun 1997 menjadi 2,5 juta orang pada tahun 2000. Peningkatan jumlah penganggur ini juga terjadi pada perguruan tinggi, tidak kurang dari 250 ribu penganggur lulusan sarjana, 120 ribu lulusan Diploma III, dan 60 ribu lulusan diploma I dan II. Dengan demikian mutu dan relevansi setiap jenjang pendidikan merupakan isu kebijakan yang cukup penting.

Rendahnya mutu dan relevansi pendidikan tersebut dipengarnhi oleh sejumlah faktor. Di antara faktor terpenting adalah mutu proses pembelajaran yang belum mampu menciptakan proses pembelajaran yang berkualitas. Hasil-hasil pendidikan juga belum didukung oleh sistem pengujian dan penilaian yang melembaga dan independen sehingga mutu pendidikan belum dapat dimonitor secara obyektifdan teratur. Uji banding mutu pendidikan antarwilayah daerah, antarwaktu, dan antamegara, belum dapat dilakukan secara teratur sehingga hasil-hasil penilaian pendidikan belum berfungsi sebagai sarana umpan balik untuk penyempurnaan proses dan hasil pendidikan. Kurikulum sekolah yang terstruktur dan sarat beban menjadikan proses pembelajaran steril terhadap keadaan dan permasalahan yang terjadi di lingkungan. Akibatnya, proses pendidikan menjadi rutin, tidak menarik, dan kurang mampu memupuk kreativitas murid untuk belajar secara lebih efektif. Sistem yang berlaku juga kurang memungkinkan bagi guru, kepala sekolah, dan pengelola pendidikan di daerah untuk melaksanakan proses pembelajaran serta pengelolaan belajar inovatif. Dengan kurikulum yang kurang luwes dan terstruktur, baik pada sekolah umum maupun kejuruan, belum menjadikan proses pendidikan peka terhadap kebutuhan lapangan kerja. Akibatnya, sekolah cenderung konservatif, kurang fleksibel dan tidak mudah berubah seiring dengan perubahan dalam lingkungan masyarakat. Di bidang pendidikan tinggi, kurikulum yang masih menekankan pada penentuan cakupan materi yang ditetapkan secara sentralistik, perlu dilakukan perubahan menjadi lebih mengarah pada kurikulum yang berbasis kompetensi serta lebih adaptif terhadap perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta kebutuhan daerah dan masyarakat setempat.

Distribusi guru yang tidak merata serta pendayagunaannya yang belum efisien belum menghasilkan kinerja guru secara optimal. Mutu profesi (kualifikasi dan kompetensi) guru masih dirasakan rendah, terutama disebabkan oleh penyiapan pendidikan guru dan pengelolaannya yang masih perlu ditingkatkan lebih profesional. Kinerja guru yang hanya berorientasi pada penguasaan teori dan hafalan, menyebabkan kemam puan siswa tidak dapat berkembang secara optimal dan utuh. Evaluasi kinerja guru belum ditata di dalam suatu sistem akuntabilitas publik sehingga output pendidikan belum akuntabel dan bermutu. Sistem pembinaan karier guru yang fragmental dan tidak terlembagakan belum mampu mengembangkan mutu profesi guru secara berkelanjutan. Sistem pembinaan karier perlu dibangun agar memiliki civil effect terhadap jabatan, penghargaan, atau perlindungan hukum terhadap profesi tenaga kependidikan sehingga dapat memberikan kesejahteraan, rasa aman, dan kebanggaan profesi.

Rendahnya mutu dan relevansi pendidikan tinggi juga disebabkan oleh masih rendahnya kualitas tenaga pengajar paling tidak jika dilihat dan kualifikasi pendidikannya. Tenaga pengajar yang sudah berpendidikan S2 dan S3 barn mencapai 47 persen di perguruan tinggi negeri dan baru 30 persen di perguruan tinggi swasta. Dibandingkan dengan jumlah tenaga pengajar yang berpendidikan S2 dan S3 di perguruan tinggi Korea Selatan yang lebih dari 70 persen, maka kualitas tenaga pengajar pada perguruan tinggi di Indonesia masih menyimpan permasalahan yang sangat mendasar.

Pada pendidikan tinggi, kondisi fasilitas pendidikan masih memperlihatkan permasalahan yang cukup serius. Fasilitas pendidikan tinggi terutama peralatan untuk bidang eksakta masih memerlukan peningkatan. Koleksi buku perpustakaan, biaya operasional pendidikan serta biaya penelitian masih memperlihatkan permasalahan yang cukup besar dalam pembangunan perguruan tinggi di Indonesia. Hal ini belum didukung oleh besarnya anggaran pendidikan yang sampai tahun 2000 masih sangat rendah, yaitu 6,3 persen dari APBN, yangjauh lebih rendah dari Korea, Thailand, dan Singapura yang menganggarkan tidak kurang dari 20 persen dari APBN masing-masing.

Kerjasama lembaga pendidikan dengan berbagai sumber dalam masyarakat dengan maksud meningkatkan mutu pendidikan perlu mendapat perhatian. Kerjasama itu dapat dilakukan dengan lembaga penelitian dan industri baik nasional dan internasional, agar memacu peningkatan mutu pendidikan. Tuntutan masyarakat yang lebih maju terhadap layanan pendidikan menghendaki peningkatan akuntabilitas kinerja pendidikan, sehingga peran dan tanggung jawab setiap satuan pendidikan terhadap masyarakat, pemerintah daerah serta lembaga legislatif menjadi menjadi semakin nyata. Di samping itu hubungan antara perguruan tinggi dengan industri dan juga dengan pemerintah daerah masih perlu ditingkatkan.

Ketiga, Manajemen Pendidikan Nasional. Sentralisasi dalam manajemen atau pengelolaan pendidikan telah menyebabkan kurang berkembangnya kemampuan daerah untuk mengatur dan mengelola berbagai urusan pendidikan daerah masing-masing. Berbagai tahap pembinaan bahkan kebijaksanaan operasional pendidikan dilaksanakan dan dikelola secara langsung oleh aparat pusat, sementara itu fungsi aparaPdaerah hanyalah sebagai pelaksana. Sistem pengelolaan seperti ini mungkin ampuh untuk menjawab permasalahan makro (agregate) tetapi kurang peka terhadap permasalahan mikro pada masing-masing daerah yang bervariasi satu sama lain. Jika permasalahan mutu pendidikan lebih dipengaruhi oleh dinamika pendidikan secara mikro, upaya peningkatan mutu yang terjadi secara berkelanjutan (sustainable) sulit untuk ditingkatkan dengan pendekatan makro dan terpusat.

Walaupun kebijaksanaan pendidikan secara terpusat masih tetap dibutuhkan terutama dalam menetapkan kebijakan serta berbagai standar pendidikan, seperti standar mutu, standar sarana, standar prasarana, standar kualitas guru, dan lain-lain, namun pengelolaan secara operasional yang terpusat telah terbukti kurang efektif. Sentralisasi dalam pengelolaan sampai saat ini adalah faktor terpenting yang mengakibatkan terjadinya kesenjangan mutu pendidikan antarsegmen masyarakat yang berbeda, karena perbedaan daerah atau kewilayahan, keadaan geografis, keadaan sosial-ekonomi masyarakat, serta karena jenis kelamin. Kesenjangan mutu tersebut terjadi antara lain berkenaan dengan mutu dan ketersediaan sumberdaya pendidikan, proses pembelajaran, anggaran pendidikan, mutu tenaga pengajar, pembinaan sekolah, dan akibatnya tejadi perbedaan mutu keluaran pendidikan.

Sentralisasi dalam pengelolaan anggaran pendidikan merupakan faktor penyebab senjangnya mutu pendidikan. Besarnya biaya sekolah negeri yang bergantung pada subsidi pemerintah pusat seperti gaji pegawai, biaya operasional, serta sarana-prasarana pendidikan merupakan belanja pendidikan yang dikelola secara terpusat. Besamya dana non-budgeter di luar APBN, khususnya dari sumber orangtua siswa, belum diperhitungkan sebagai tambahan sumber untuk belanja pendidikan. Dana non-APBN itu besamya bervariasi, sekolah-sekolah yang sebagian besar siswanya berasal dari keluarga mampu memperoleh dukungan anggaran yang lebih besar sehingga memiliki kemampuan lebih besar pula untuk meningkatkan mutu pendidikan. Keadaan sebaliknya sekolah-sekolah yang sebagian besar siswanya berasal dari keluarga kurang mampu. Dengan demikian, efisiensi dalam pengelolaan anggaran pendidikan pada tingkat satuan pendidikan merupakan isu kebijaksanaan pendidikan yang cukup strategis.

Di masa yang akan datang, tantangan yang paling penting dalam kaitan dengan realisasi otonomi daerah adalah tersusunnya kebijakan untuk mendelegasikan wewenang operasional pemerintah pusat ke daerah di bidang pendidikan. Otonomi harus dapat diwujudkan dalam bentuk kemampuan setiap daerah untuk mengambil keputusan sendiri dalam mengurus dan mengatur rumah tangganya sendiri sesuai dengan permasalahan dan tantangan yang berbeda-beda. Dengan demikian, pembinaan kemampuan daerah agar mampu mengelola pendidikan di daerah masing-masing merupakan prasyarat mutlak untuk perwujudan desentraliasi pengelolaan pendidikan.

b. Isu Kebijakan Bidang Kepemudaan

Sampai saat ini peranan pemuda Indonesia sejak masa kebangkitan nasional, perjuangan kemerdekaan, sampai dengan masa orde baru mengalami pasang surut. Sepanjang perjalanan sejarah bangsa Indonesia, partisipasi para pemuda sejak masa kebangkitan nasional dan masa perjuangan kemerdekaan cenderung tidak banyak berubah sampai sekarang. Partisipasi pemuda cenderung lebih dimanfaatkan oleh pemerintah yang berkuasa untuk mempertahankan kekuasaannya. Orientasi dalam pembinaan kepemudaan seperti ini cenderung kurang mampu menjadikan para pemuda Indonesia menjadi pelaku-pelaku yang terampil dan produktif dalam kegiatan berbagai sektor ekonomi.

Sistem ekonomi yang monopolistik dan elitis pada masa orde baru telah cenderung menempatkan sejumlah besar pemuda terdidik menjadi penganggur, sehingga kegiatan kepemudaan lebih menonjol dalam kegiatan-kegiatan politik praktis. Para pemuda yang kurang dilibatkan dalam kegiatan ekonomi produktif tersebut telah menjadi salah satu faktor penting yang mempengaruhi terpuruknya ekonomi nasional.

Berdasarkan hal-hal tersebut, pembinaan kepemudaan perlu direvitalisasi sedemikian rupa sehingga, pemuda yang memiliki potensi besar itu menjadi kekuatan penggerak yang ampuh dalam proses pembangunan ekonomi nasional.

c. Isu Kebijakan Bidang Olahraga

Isu kebijakan olahraga berkaitan dengan perubahan dinamik dari lingkungan strategis olahraga dalam lingkup global, terutama yang dipayungi oleh Gerakan Olympiade, dan organisasi profesional pendukungnya, yang berpengaruh terhadap peningkatan kesadaran akan saling ketergantungan antar bangsa melalui proses difusi kultur olahraga Permasalahan yang dihadapi oleh sistem keolahragaan nasional bersumber dari tekanan faktor eksternal, mencakup politik, ekonomi, dan budaya

Perubahan strategi pembangunan nasional dari sentralisasi menjadi desentralisasi dalam pengertian Otonomi Daerah akan lebih banyak menekankan peranan dan partisipasi masyarakat melalui upaya swakelola dan swadana dalam pembinaan olahraga yang searah dengan upaya akselerasi pertumbuhan demokrasi di segala bidang. Hal ini akan menyebabkan terjadinya pergeseran kebijakan publik di bidang olahraga pada umumnya ke arah pemberdayaan masyarakat di bidang olahraga.

Pergeseran orientasi nilai budaya dari orientasi asketisme menjadi hedonisme, juga secara nyata telah mempengaruhi perubahan kultur gerak. Pergeseran ini pada gilirannya juga mempengaruhi sikap dan motivasi masyarakat terhadap olahraga, di samping perubahan jenis-jenis kegiatan olahraga atau aktivitas jasmani lainnya. Perubahan orientasi yang amat mendasar ialah bahwa kegiatan berolahraga tidak selalu dalam pengertian olahraga kompetisi dan pencapaian prestasi setmggi-tingginya, tetapi juga tertuju pada tujuan lainnya, seperti untuk kebugaran jasmani, kesehatan, keelokan bentuk tubuh, pengobatan atau Pencegahan penyakit berbahaya.

Memasuki abad ke-21, semakin tajam arah orientasi olahraga ke arah tujuan yang bersifat ekonomi, baik yang bersifat langsung maupun tidak langsung. Yang bersifat tidak langsung yakni derajat kebugaran jasmani dan kesehatan yang baik, yang diperoleh dari kegiatan berolahraga, memberikan sumbangan terhadap menurunnya biaya perawatan kesehatan, mengurangi angka ketidakhadiran dan ketahanan melaksanakan tugas di tempat kerja. Sumbangan olahraga secara langsung terhadap ekonomi ialah dalam rangka mengembangkan olahraga industri yang dapat memberikan kontribusi nyata terhadap pertumbuhan ekonomi. Sejak tahun 1980-an, ekonomi olahraga tumbuh dalam eskalasi yang semakin besar, dan Indonesia tampaknya kurang mampu merespon kecenderungan tersebut.

3. Prioritas Kebijakan Pembangunan

a. Prioritas Bidang Pendidikan

Berdasarkan arah kebijakan pembangunan nasional dan dengan memperhitungkan berbagai permasalahan yang terjadi dalam lingkungan strategis serta isu-isu strategis dalam pembangunan nasional, maka ditetapkan prioritas pembangunan pendidikan nasional untuk kurun waktu 5 tahun kedepan (2000-2004). Prioritas pembangunan pendidikan nasional kedepan secara sistematis diarahkan pada peningkatan mutu dan keunggulan serta efisiensi pendidikan. Untuk itu, tiga dimensi dalam peningkatan mutu dan keunggulan pendidikan mendapat perhatian paling besar untuk lebih dikembangkan melalui berbagai jalur, jenis dan jenjang pendidikan. Ketiga dimensi prioritas yang disebut trilogi pendidikan itu adalah pendidikan akhlak, budi pekerti dan kewarganegaraan; pendidikan ilmu-ilmu dasar sebagai bagian dari pendidikan iptek; dan pengembangan kemampuan belajar melalui membaca dan menulis.

Berkaitan dengan peningkatan mutu, keunggulan, dan efisiensi pendidikan tersebut, prioritas pembangunan pendidikan nasional dapat dikemukakan sebagai berikut.

1. Meningkatkan angka partisipasi pada semua jenjang pendidikan hingga mencapai: APK pendidikan prasekolah sebesar 23,7 persen, APM pendidikan tingkat SD sebesar 96 persen; APM pendidikan tingkat sekolah lanjutan pertama sebesar 62,84 persen; APM pendidikan tingkat sekolah lanjutan atas mencapai 36,2 persen yang terdiri dari 24,7 persen di SMU dan 11,5 persen di SMK; serta APK pada tingkat perguruan tinggi mencapai 15 persen.
2. Peningkatan kualitas setiap jalur, jenjang dan jenis pendidikan dengan menitik beratkan pada pengembangan kurikulum, proses pembelajaran, sarana pendidikan, akreditasi, serta penilaian yang berbasis kompetensi pada setiap satuan pendidikan yang mampu menanamkan sikap, perilaku dan prestasi unggul bagi peserta didik untuk memacu daya saing bangsa.
3. Peningkatan kemampuan peserta didik dalam Matematika dan IPA pada jalur pendidikan dalam sekolah dalam kelompok 20 terbaik di dunia.
4. Pembelajaran Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggeris perlu menitik beratkan pada penanaman kemampuan ekspresif dalam membaca, berbicara, dan menulis sebagai bahasa ilmu pengetahuan serta sarana untuk dapat belajar berkelanjutan.
5. Penataan program studi dalam komponen sistem pendidikan akademik yang berorientasi pada upaya pencapaian keunggulan dalam penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi sejak pendidikan dasar, pendidikan menengah sampai dengan pendidikan tinggi akademik.
6. Penataan program studi pendidikan kej uruan dan pendidikan tinggi profesional serta pendidikan kejuruan di luar sekolah, dalam rangka mewujudkan sistem pendidikan persiapan kerja yang berorientasi pada kebutuhan pasar kerja yang terus berubah sejalan dengan perkembangan teknologi yang memerlukan tenaga profesional pada setiap tingkatan (terampil, mahir, semi-profesional, profesional, dan ahli).
7. Penyempurnaan kurikulum pendidikan menengah kejuruan, pendidikan tinggi profesional dalam rangka mengembangkan profesionalisasi SDM yang memiliki keterampilan, keahlian dan nilai-nilai produktif dalam rangka menghasilkan karya-karya yang bermutu dan dapat bersaing dalam pasar internasional.
8. Perwujudan lingkungan yang berdisiplin dan bermakna agar semakin kondusif sehingga setiap satuan pendidikan terbebas dari pengaruh penyalahgunaan obat-obat terlarang, kekerasan dan penyimpangan seksual.
9. Meningkatkan status, profesionalisme dan kesejahteraan guru serta tenaga kependidikan lain, melalui peningkatan penghasilan guru dan tenaga pengajar pada perguruan tinggi secara bertahap melalui subsidi pajak pemilikan dan penghasilan pada golongan tertentu; pengembangan sistem pembinaan karier guru dan tenaga kependidikan lainnya dengan menyempumakan sistem fungsional guru, tenaga akademik, peneliti yang lebih obyektif dan mendidik; pembinaan dan pemberdayaan organisasi profesi yang memiliki kewenangan profesional untuk memberikan sertifikasi mengajar; peningkatan profesionalisme tenaga pengajar dan tenaga kependidikan lain melalui strategi pengembangan ketenagaan dengan sistem akuntabilitas yang relevan, bermutu, terarah, dan terstandar.
10. Perwujudan desentralisasi pengelolaan pendidikan serta penyelenggaraan proses belajar-mengajar dengan meningkatkan otonomi dalam mengurus dan mengatur penyelenggaraan pendidikan yang mandiri pada tingkat daerah (kabupaten/kota) satuan pendidikan, serta masyarakat.

b.Prioritas Bidang Kepemudaan

Pemberdayaan generasi muda diarahkan untuk mempersiapkan para pemuda sebagai pelaku-pelaku pembangunan, khususnya dalam konteks pembangunan karakter bangsa yang produktif dalam era persaingan golbal. Oleh karena itu prioritas pembangunan kepemudaan adalah sebagai berikut.

1. Penelitian dan pengembangan bidang kebijaksanaan pembinaan kepemudaan yang lebih mengarah pada tercapainya keserasian pembangunan kepemudaan dengan kegiatan-kegiatan pembangunan setiap sektor pembangunan, khususnya kegiatan sosial yang positif serta kegiatan ekonomi produktif dalam rangka memacu produktivitas nasional.
2. pengembangan aspek mental dan moral pembangunan para pemuda melalui sistem pendidikan sekolah dan pendidikan luar sekolah khususnya melalui pendidikan agama, pendidikan jasmani dan olahraga, pendidikan budi pekerti dan kewarganegaraan, serta pendidikan keterampilan pemuda.
3. Pengembangan partisipasi pemuda dalam organisasi kepemudaan yang lebih menekankan pada pengerahan para pemuda dalam kegiatan ekonomi produktif melalui kegiatan usaha kecil dan menengah khususnya dalam sektor-sektor ekonomi pedesaan.

c. Prioritas Bidang Olahraga

1. Perluasan olahraga masyarakat yang bertumpu pada kemampuan swakelola dan swadana, dengan maksud untuk meningkatkan partisipasi masyarakat pada berbagai tingkat usia dan jenis kelamin, secara nyata, sesuai dengan gerakan "memasyarakatkan olahraga dan mengolahragakan masyarakat".
2. Pembinaan olahraga prestasi dengan meningkatkan daya dukung sarana dan prasarana olahraga serta sumberdaya manusia yang kompeten. Fondasi pembinaan prestasi dibangun melalui pendidikan jasmani, baik melalui pendidikan di sekolah maupun melalui pendidikan masyarakat, yang didukung oleh aspirasi masyarakat melalui partisipasi dalam olahraga masyarakat. Pembinaan prestasi ini perlu didukung olah penempatan fasilitas olahraga yang terpadu dengan keseluruhan sistem pembinaan olahraga, termasuk jangkauan lokasi geografis yang beragam.
3. Pengembangan pelayanan olahraga untuk untuk kelompok khusus, terutama untuk orang cacat, seperti halnya pendidikan jasmani untuk anak-anak cacat, yang masih membutuhkan peningkatan dalam berbagai aspek, seperti tenaga pembina yang kompeten, termasuk sarana dan prasarana untuk mendukung pelaksanaan pembinaannya.
4. Pengembangan dan penerapan iptek olahraga dalam rangka meningkatkan efisiensi dalam praktek-praktek pembinaan olahraga prestasi. Industri olahraga dalam negeri baru sampai tarar memperoleh hak paten untuk berproduksi terutama untuk perlengkapan, seperti sepatu olahraga dan pakaian olahraga.
5. Peningkatan penelitian dan pengembangan bidang keolahragaan baik di perguruan tinggi maupun dalam lembaga-lembaga penelitian lainnya untuk dijadikan landasan dalam pembangunan olahraga. Penelitian olahraga dilakukan terhadap berbagai jenis permainan atau olahraga tradisionaJ yang menjadi bagian dari kultur masyarakat yang semakin punah. Penelitian dan pengembanan juga di perlukan dalam aspek peralatan dan perlengkapan olahraga yang hampir seluruhnya bergantung pada produk impor yang mahal.
6. Penerapan sistem manajemen olahraga yang lebih efisien melalui perencanaan, pengorgansasian, koordinasi, dan pengendalian kegiatan dengan ukuran keberhasilan yang jelas.
7. Penataan landasan serta pengkajian kelayakan institusional dalam rangka pengembangan industri olahraga.
Selanjutnya, rencana strategi pembangunan nasional bidang pendidikan, pemuda dan olahraga untuk kurun waktu 2000-2004 akan diuraikan ke dalam sasaran dan rencana strategis pembangunan pendidikan nasional pada masing-masing Bab berikut ini.

http://www.depdiknas.go.id/serba_serbi/Renstra/bab-II.htm

Dibuat dan dikelola oleh Pusat Statistik Pendidikan, Balitbang - Depdiknas



© 2001 Hak Cipta oleh Departemen Pendidikan Nasional

KEBUDAYAAN NASIONAL INDONESIA: PENATAAN POLA PIKIR

KEBUDAYAAN NASIONAL INDONESIA: PENATAAN POLA PIKIR[1]

Oleh: Dr. Meutia Farida Hatta Swasono, MA -- Dosen Antropologi Universitas Indonesia Jakarta



Pendahuluan

Sejak proklamasi kemerdekaan hingga saat sekarang ini telah banyak pengalaman yang diperoleh bangsa kita tentang kehidupan berbangsa dan bernegara. Dalam negara Republik Indonesia, pedoman acuan bagi kehidupan berbangsa dan bernegara itu adalah nilai-nilai dan norma-norma yang termaktub dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, sebagai sumber dan disain bagi terbentuknya kebudayaan nasional.

Namun kita juga telah melihat bahwa, khususnya dalam lima tahun terakhir, telah terjadi krisis pemerintahan dan tuntutan reformasi (tanpa platform yang jelas) yang menimbulkan berbagai ketidakmenentuan dan kekacauan. Acuan kehidupan bernegara (governance) dan kerukunan sosial (social harmony) menjadi berantakan dan menumbuhkan ketidakpatuhan sosial (social disobedience). Dari sinilah berawal tindakan-tindakan anarkis, pelanggaran-pelanggaran moral dan etika, tentu pula tak terkecuali pelanggaran hukum dan meningkatnya kriminalitas. Di kala hal ini berkepanjangan dan tidak jelas kapan saatnya krisis ini akan berakhir, para pengamat hanya bisa mengatakan bahwa bangsa kita adalah “bangsa yang sedang sakit”, suatu kesimpulan yang tidak pula menawarkan solusi.

Timbul pertanyaan: mengapa bangsa kita dicemooh oleh bangsa lain? Mengapa pula ada sejumlah orang Indonesia yang tanpa canggung dan tanpa merasa risi dengan mudah berkata, “Saya malu menjadi orang Indonesia” dan bukannya secara heroik menantang dan mengatakan, “Saya siap untuk mengangkat Indonesia dari keterpurukan ini”? Mengapa pula wakil-wakil rakyat dan para pemimpin malahan saling tuding sehingga menjadi bahan olok-olok orang banyak? Mengapa pula banyak orang, termasuk kaum intelektual, kemudian menganggap Pancasila harus “disingkirkan” sebagai dasar negara? Kaum intelektual yang sama di masa lalu adalah penatar gigih, bahkan “manggala” dalam pelaksanaan Penataran P-4. Pancasila adalah “asas bersama” bagi bangsa ini (bukan “asas tunggal”). Di samping itu, makin banyak orang yang kecewa berat terhadap, bahkan menolak, perubahan UUD 1945 (lebih dari sekedar amandemen) sehingga perannya sebagai pedoman dan acuan kehidupan berbangsa dan bernegara dapat diibaratkan sebagai menjadi lumpuh.

Perjalanan panjang hampir enam dasawarsa kemerdekaan Indonesia telah memberikan banyak pengalaman kepada warganegara tentang kehidupan berbangsa dan bernegara. Nation and character building sebagai cita-cita membentuk kebudayaan nasional belum dilandasi oleh suatu strategi budaya yang nyata (padahal ini merupakan konsekuensi dari dicetuskannya Proklamasi Kemerdekaan sebagai “de hoogste politieke beslissing” dan diterimanya Pancasila sebagai dasar negara dan UUD 1945 sebagai hukum dasar negara)[2].

[1] Makalah diajukan pada Kongres Kebudayaan V di Bukittinggi, 20-22 Oktober 2003.

[2] Pancasila dan UUD 1945 telah dipersiapkan oleh para pendiri negara kita sebagai pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara sarat dengan itikad menjaga, melindungi, mempersatukan dan membangun rakyat dan tanah air Indonesia, agar bangsa kita cerdas hidupnya (tidak rendah diri dan tidak sekedar cerdas otaknya) dan mampu untuk meraih kemajuan adab, setara dengan bangsa-bangsa maju lainnya di dunia. Manifesto kultural “Bhineka Tunggal Ika” merupakan tekad untuk membentuk kohesi sosial dan integrasi sosial, serta menyiratkan landasan mutualisme (kebersamaan, dalam perasaan maupun perilaku) dan kerjasama yang didasarkan atas kepentingan bersama dan perasaan kebersamaan. Dari kebersamaan dapat lebih lanjut berkembang dan tertanam perasaan saling memiliki dan menghargai di antara rakyat Indonesia, serta perasaan bersatu sebagai suatu kesatuan yang mempunyai milik bersama, dan mengutamakan kepentingan bersama demi kesejahteraan bersama pula.

Proses Pembentukan Kebudayaan Nasional Indonesia: Identitas Nasional dan Kesadaran Nasional

Di masa lalu, kebudayaan nasional digambarkan sebagai “puncak-puncak kebudayaan di daerah-daerah di seluruh Indonesia”. Namun selanjutnya, kebudayaan nasional Indonesia perlu diisi oleh nilai-nilai dan norma-norma nasional sebagai pedoman bagi kehidupan berbangsa dan bernegara di antara seluruh rakyat Indonesia. Termasuk di dalamnya adalah nilai-nilai yang menjaga kedaulatan negara dan integritas teritorial yang menyiratkan kecintaan dan kebanggaan terhadap tanah air, serta kelestariannya, nilai-nilai tentang kebersamaan, saling menghormati, saling mencintai dan saling menolong antar sesama warganegara, untuk bersama-sama menjaga kedaulatan dan martabat bangsa.

Pembentukan identitas dan karakter bangsa sebagai sarana bagi pembentukan pola pikir (mindset) dan sikap mental, memajukan adab dan kemampuan bangsa, merupakan tugas utama dari pembangunan kebudayaan nasional. Singkatnya, kebudayaan nasional adalah sarana bagi kita untuk memberikan jawaban atas pertanyaan: “Siapa kita (apa identitas kita)? Akan kita jadikan seperti apa bangsa kita? Watak bangsa semacam apa yang kita inginkan? Bagaimana kita harus mengukir wujud masa depan bangsa dan tanah air kita?”

Jawaban terhadap sederet pertanyaan di atas telah dilakukan dalam berbagai wacana mengenai pembangunan kebudayaan nasional dan pengembangan kebudayaan nasional. Namun strategi kebudayaan nasional untuk menjawab wacana tersebut di atas belum banyak dikemukakan dan dirancang selama lebih dari setengah abad usia negara ini, termasuk dalam kongres-kongres kebudayaan yang lalu.

Gagasan tentang kebudayaan nasional Indonesia yang menyangkut kesadaran dan identitas sebagai satu bangsa sudah dirancang saat bangsa kita belum merdeka. Hampir dua dekade sesudah Boedi Oetomo, Perhimpunan Indonesia telah menanamkan kesadaran tentang identitas Indonesia dalam Manifesto Politiknya (1925), yang dikemukakan dalam tiga hakekat, yaitu: (1) kedaulatan rakyat, (2) kemandirian dan (3) persatuan Indonesia. Gagasan ini kemudian segera direspons dengan semangat tinggi oleh Sumpah Pemuda pada tahun 1928.

Makalah ini akan membatasi diri pada dua hal pokok yang menurut hemat penulis perlu menjadi titik-tolak utama dalam “membentuk” kebudayaan nasional, yaitu: (1) identitas nasional dan (2) kesadaran nasional. Dalam kaitan ini, “Bhineka Tunggal Ika” adalah suatu manifesto kultural (pernyataan das Sollen) dan sekaligus merupakan suatu titik-tolak strategi budaya untuk bersatu sebagai satu bangsa.

Di masa awal Indonesia merdeka, identitas nasional ditandai oleh bentuk fisik dan kebijakan umum bagi seluruh rakyat Indonesia (di antaranya adalah penghormatan terhadap Sang Saka Merah-Putih, lagu kebangsaan Indonesia Raya, Bahasa Nasional, pembentukan TKR yang kemudian menjadi TNI, PNS, sistem pendidikan nasional, sistem hukum nasional, sistem perekonomian nasional, sistem pemerintahan dan sistem birokrasi nasional.). Di pihak lain, kesadaran nasional dipupuk dengan menanamkan gagasan nasionalisme dan patriotisme. Kesadaran nasional selanjutnya menjadi dasar dari keyakinan akan perlunya memelihara dan mengembangkan harga diri bangsa, harkat dan martabat bangsa sebagai perjuangan mencapai peradaban, sebagai upaya melepaskan bangsa dari subordinasi (ketergantungan, ketertundukan, keterhinaan) terhadap bangsa asing atau kekuatan asing.

Secara internal manusia dan masyarakat memiliki intuisi dan aspirasi untuk mencapai kemajuan. Secara internal, pengaruh dari luar selalu mendorong masyarakat, yang dinilai statis sekali pun, untuk bereaksi terhadap rangsangan-rangsangan dari lingkungannya. Rangsangan besar dari lingkungan pada saat ini datang dari media masa, melalui pemberitaan maupun pembentukan opini. Pengaruh internal dan khususnya eksternal ini merupakan faktor strategis bagi terbentuknya suatu kebudayaan nasional. Sistem dan media komunikasi menjadi sarana strategis yang dapat diberi peran strategis pula untuk memupuk identitas nasional dan kesadaran nasional.



Bangsa Indonesia: Pluralistik dan Multikultural

Kita tidak dapat pula mengingkari sifat pluralistik bangsa kita sehingga perlu pula memberi tempat bagi berkembangnya kebudayaan sukubangsa dan kebudayaan agama yang dianut oleh warganegara Indonesia. Dalam kehidupan sehari-hari, kebudayaan sukubangsa dan kebudayaan agama, bersama-sama dengan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara, mewarnai perilaku dan kegiatan kita. Berbagai kebudayaan itu berseiringan, saling melengkapi dan saling mengisi, tidak berdiri sendiri-sendiri, bahkan mampu untuk saling menyesuaikan (fleksibel) dalam percaturan hidup sehari-hari.

Dalam konteks itu pula maka ratusan suku-sukubangsa yang terdapat di Indonesia perlu dilihat sebagai aset negara berkat pemahaman akan lingkungan alamnya, tradisinya, serta potensi-potensi budaya yang dimilikinya, yang keseluruhannya perlu dapat didayagunakan bagi pembangunan nasional. Di pihak lain, setiap sukubangsa juga memiliki hambatan budayanya masing-masing, yang berbeda antara sukubangsa yang satu dengan yang lainnya. Maka menjadi tugas negaralah untuk memahami, selanjutnya mengatasi hambatan-hambatan budaya masing-masing sukubangsa, dan secara aktif memberi dorongan dan peluang bagi munculnya potensi-potensi budaya baru sebagai kekuatan bangsa.

Banyak wacana mengenai bangsa Indonesia mengacu kepada ciri pluralistik bangsa kita, serta mengenai pentingnya pemahaman tentang masyarakat Indonesia sebagai masyarakat yang multikultural. Intinya adalah menekankan pada pentingnya memberikan kesempatan bagi berkembangnya masyarakat multikultural itu, yang masing-masing harus diakui haknya untuk mengembangkan dirinya melalui kebudayaan mereka di tanah asal leluhur mereka. Hal ini juga berarti bahwa masyarakat multikultural harus memperoleh kesempatan yang baik untuk menjaga dan mengembangkan kearifan budaya lokal mereka ke arah kualitas dan pendayagunaan yang lebih baik.[3]

[3]Lihat kumpulan tulisan dalam Aryo Danusiri dan Wasmi Alhaziri, ed., Pendidikan Memang Multikultural: Beberapa Gagasan, Jakarta: SET, 2002; dan Forum Rektor Indonesia Simpul Jawa Timur, Hidup Berbangsa dan Etika Multikultural. Surabaya: Penerbit Forum Rektor Simpul Jawa Timur Universitas Surabaya, 2003

Kelangsungan dan berkembangnya kebudayaan lokal perlu dijaga dan dihindarkan dari hambatan. Unsur-unsur budaya lokal yang bermanfaat bagi diri sendiri bahkan perlu dikembangkan lebih lanjut agar dapat menjadi bagian dari kebudayaan bangsa, memperkaya unsur-unsur kebudayaan nasional. Meskipun demikian, sebagai kaum profesional Indonesia, misi utama kita adalah mentransformasikan kenyataan multikultural sebagai aset dan sumber kekuatan bangsa, menjadikannya suatu sinergi nasional, memperkukuh gerak konvergensi, keanekaragaman.

Oleh karena itu, walaupun masyarakat multikultural harus dihargai potensi dan haknya untuk mengembangkan diri sebagai pendukung kebudayaannya di atas tanah kelahiran leluhurnya, namun pada saat yang sama, mereka juga harus tetap diberi ruang dan kesempatan untuk mampu melihat dirinya, serta dilihat oleh masyarakat lainnya yang sama-sama merupakan warganegara Indonesia, sebagai bagian dari bangsa Indonesia, dan tanah leluhurnya termasuk sebagai bagian dari tanah air Indonesia. Dengan demikian, membangun dirinya, membangun tanah leluhurnya, berarti juga membangun bangsa dan tanah air tanpa merasakannya sebagai beban, namun karena ikatan kebersamaan dan saling bekerjasama.

Upaya Membangun Kebudayaan Nasional Indonesia: Penataan Pola Pikir

Kita perlu memahami kembali bahwa warga dari bangsa yang pluralistik ini adalah rakyat yang juga warganegara dari Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945. Karena itu diperlukan adanya wawasan dan pemahaman mengenai kehidupan berbangsa dan bernegara.

Kita juga harus membuka diri untuk memahami Pancasila, sekaligus bersedia membedakan antara substansi ideal dan kemuliaannya sebagai dasar peradaban, dengan Pancasila yang pelaksanaannya sengaja dikemas dan absurd secara politis demi kepentingan memperoleh dan mempertahankan kekuasaan, yang telah menyebabkan Pancasila dikambinghitamkan dan dibenci sebagai penyebab timbulnya kediktatoran. Sejak mundurnya Presiden Soeharto, di lingkungan masyarakat awam dan profesional tak jarang terdengar pernyataan kejenuhan, kebencian atau “alergi” terhadap perkataan “Pancasila”. Sebaliknya kita harus memahami Pancasila yang lahir dari hasil pikiran para pendiri Republik Indonesia yang kemudian dirangkum oleh Bung Karno pada saat lahirnya pada tanggal 1 Juni 1945, untuk dijadikan Dasar Negara, sebagai jawaban atas pertanyaan Dr. K.R.T. Radjiman Wedyodiningrat: “Apa dasar negara kita nanti?”.

Kelima butir Pancasila itu merupakan refleksi buah pikiran yang telah secara tulus ikhlas dipersiapkan secara serius dan mendalam oleh para pendiri negara kita menjelang Proklamasi Kemerdekaan Indonesia tanggal 17 Agustus 1945, kemudian dimatangkan (dalam wadah Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia, disingkat BPUPKI) untuk menjadi pedoman berperilaku nasional dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Dengan dasar negara itu maka bangsa ini memiliki pegangan dan rujukan, tidak “ela-elo” (Sastro Gending di zaman Sultan Agung yang menggambarkan porak-porandanya bangsa ini, seakan kehilangan pegangan, jati diri, harga diri dan percaya diri)[4].

[4] Lihat tulisan S.E. Swasono yang menggambarkan kekacauan dan porak-porandanya bangsa ini dengan mengacu kepada isi senandung Sastro Gending di zaman Sultan Agung Mataram, “Ela-elo …”, yang pada dasarnya melukiskan kekacauan jati diri, harga diri dan percaya diri, yang berlanjut terus sehingga sekedar menjadi koelie, memperoleh “cap” het zachte volk ter aarde, een koelie onder de volkeren (bangsa paling lemah di muka bumi, kuli dari segala bangsa), dan bangsa inlander (pribumi yang mengandung konotasi klas bawah yang terbelakang) dan kehilangan semangat juang dalam membela harga dirinya (S.E. Swasono, “Pluralisme, Mutualisme dan Semangat Bersatu: Mempertanya­kan Jatidiri Bangsa”, makalah diajukan pada Dies Natalis ke-57 Fakultas Ilmu Budaya UGM, Yogyakarta 25 Februari 2003).

Amandemen UUD 1945 yang dilakukan oleh wakil-wakil rakyat kita baru-baru ini, di mana Pancasila tersurat di dalamnya, dinilai tidak sesuai dengan tujuannya melainkan justru merubah makna yang terkandung di dalamnya[5]. Oleh karena itu, pada saat generasi penerus dan cendekiawan kita masa kini belum mampu menyusun suatu pedoman acuan lain yang dianggap dapat mengungguli Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 untuk menjaga persatuan bangsa, mensejahterakan rakyat Indonesia dan menjaga keutuhan tanah air kita, maka pada saat ini, niat untuk menghapus Pancasila itulah yang harus ditanggalkan dari mindset kita. Sebaliknya, distorsi terhadap mindset perlu diluruskan dengan cara memahami Pancasila yang sebenarnya. Hal ini merupakan suatu tindakan yang dilandasi oleh suatu urgensi untuk menghindarkan bangsa kita dari ketidakadilan yang menyebabkan kekacauan, ketidakrukunan, makin luasnya disintegrasi sosial, serta koyaknya keutuhan negara.

[5] Lihat tulisan A.S.S. Tambunan, UUD 1945 Sudah Diganti Menjadi UUD 2002 Tanpa Mandat Khusus Rakyat. Jakarta: Yayasan Kepada Bangsaku, 2002.

Bukanlah suatu hal yang aneh atau tabu, atau dinilai ketinggalan zaman bila kita menoleh kembali kepada nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila dan UUD 1945 yang sudah disiapkan oleh para pendiri negara kita. Hakekat reformasi adalah “pembaharuan” dan juga “back-to-basics”, dalam arti meluruskan yang keliru dan keluar jalur. Kemajuan peradaban tidak terlepas dari proses pembelajaran makna sejarah sebagai acuan untuk membangun masa depan.

Nilai-nilai dalam UUD 1945 menanamkan pentingnya kehidupan yang cerdas, yang diutarakan dalam kalimat “mencerdaskan kehidupan bangsa”, yang diartikan sebagai membangun kehidupan yang bermartabat, tidak rendah diri, dan mampu menjadi tuan di negeri sendiri. Terdistorsinya nilai-nilai ini terlihat dari contoh yang sedang kita saksikan sekarang ini (dan sebagian dari kita mewajarkannya pula), yaitu adanya “pembodohan sosial” di hadapan kita, antara lain dengan diajukannya pandangan bahwa nation state tidak relevan lagi di dalam globalisasi, dalam dunia yang borderless. Paham borderless world ini tentu banyak ditentang oleh negara-negara yang lemah, namun didukung oleh negara-negara kuat yang memelihara hegemonisme dan predatorisme.[6] Pelaku dan korban “pembodohan sosial” ini tak terkecuali pula sebagian dari kaum intelektual kita, yang sama-sama termakan oleh pola pikir atau mindset asing yang dengan sengaja ingin menempatkan bangsa kita pada posisi subordinasi[7].

[6] Untuk paham nasionalisme dan dinamikanya, lihat tulisan Leah Greenfeld, The Spirit of Capitalism: Nationalism and Economic Growth, Cambridge, Mass.: Harvard University Press, 2001; tulisan Ian S. Lustick, “The Riddle of Nationalism: The Dialectic of Religion and Nationalism in the Middle East”, Logos, Vol. One Issue Three, Summer 2002; tulisan Benedict Anderson, Imagined Communities: Reflection on the Origin and Spread of Nationalism, Wonder: Verso, 1983. Mengenai hegemonisme dan predatorisme, lihat tulisan James Petras dan Henry Veltmeyer, Globalization Unmasked: Imperialism in the 20 th Century. London: Zed Books, 2001.

[7] Kaum intelektual kita tersebut tidak sadar bahwa dalam posisi subordinasi itu, kita tidak bisa memusatkan diri untuk menolong bangsa kita sendiri dari keterpurukan sosial-ekonomi yang sedang dialaminya. Bahkan sebagian di antara kaum intelektual kita itu cenderung menjadi “corong” bagi intrusi dalam rangka strategi kekuatan asing yang ingin menguasai (overheersen) tanah air dan bangsa kita sebagai kecenderungan (instinct) hegemonisme dan predatorisme, dari segi ekonomi, sosial dan budaya, melalui cara-cara yang canggih dan seringkali sangat terselubung. Dengan kata lain, adalah suatu absurditas bahwa mindset rendah diri (minder) terbentuk di kalangan sejumlah kaum intelektual kita, yang mewajarkan globalisasi sebagai proses subordinasi nasional, dan yang mewajarkan gagasan bahwa tidaklah penting bagi kita untuk menjaga kepentingan nasional, kedaulatan nasional dan integritas teritorial, pada saat mereka menerima doktrin superordinasi tentang the borderless world seperti tersebut di atas. Tidaklah berarti bahwa nasionalisme Indonesia harus mengabaikan tanggung jawab global, namun sebaliknya, kita harus menghormati tanggung jawab global dengan tetap mengutamakan dan membela kepentingan nasional kita sendiri. Lihat tulisan James Retras dan Henny Veltmeyer, op. cit., dan tulisan J.W. Smith, Economic Democracy: The Political Struggle of the Twenty-First Century, New York: M.E. Sharpe, 2000.

Strategi Budaya: Mutualisme dan Kerjasama Sinergis

Upaya untuk “membentuk” suatu mindset kebersamaan dan kerjasama sinergis bangsa Indonesia dan membangun rasa kekeluargaan (brotherhood, bukan kinship), perasaan saling memiliki (shared intrerest dan common property)[8] perlu dikembangkan, baik yang berada di tingkat keluarga, ketetanggaan[9], masyarakat luas hingga ke tingkat negara. Demikian pula halnya, orientasi mutualisme dan kerjasama sinergis sebagai jiwa dalam UUD 1945 itu harus menjadi titik-tolak dan landasan bagi penyusunan program-program pembangunan nasional secara luas. Menurut hemat penulis, hal ini bukanlah sesuatu yang mustahil untuk dilaksanakan. Perencanaan pembangunan nasional harus pula memiliki metode dan mekanisme untuk mewujudkan program-program atau pun proyek-proyek yang memfasilitasi terbentuknya prinsip-prinsip mutualitas dan kebersamaan sinergis[10]. Beberapa contoh akan dikemukakan di bawah ini.

[8] Lihat tulisan M.F.H. Swasono, Generasi Muda Minangkabau di Jakarta: Masalah Identitas Sukubangsa. Skripsi Sarjana. Jakarta: Fakultas Sastra Universitas Indonesia, 1974.

[9] Di tingkat keluarga dan ketetanggaan, prinsip kebersamaan dapat menggalang pertolongan dan perlindungan, dalam menghadapi tantangan kehidupan yang berat, tidak saja di bidang ekonomi tetapi juga di bidang kesehatan, pekerjaan, dll. Perawatan sosial, kepedulian dan perlindungan sosial yang menenteramkan batin dan mendorong kesehatan mental yang baik dapat digalang dan dikemas dalam landasan kebersamaan ini bagi warga masyarakat yang mengalami penderitaan.

[10] Dalam kaitan dengan mutualisme, dikutipkan pernyataan Sri-Edi Swasono yang menempatkan integritas dan solidaritas nasional dalam masyarakat multietnik bukanlah sebagai suatu hal yang mustahil, sebagai berikut: “Pluralisme Indonesia tergambar dari dimilikinya tidak kurang dari 470 sukubangsa dan 19 daerah hukum adat (adatrechtskringen) yang mula-mula disusun oleh Van Vollenhoven (Ter Haar 1948), mengikuti batasan-batasan Narroll (1964) dan tentang kelompok etnik dan perkembangannya sebagaimana dikemukakan oleh Barth (1969), saya berkesimpulan bahwa multietnik Indonesia mencuatkan sikap-sikap dan solidaritas kesukuan (“primordialisme”), bukan ke arah pengkukuhan (“solidity”) identitas suku, tetapi lebih berupa gerak-gerak divergensi yang berkandungan politis, atau berdasar alasan-alasan lain yang nonetnikal. Alasan yang lebih nyata dari divergensi ini adalah ketidakadilan dan kesenjangan sosial-ekonomi yang terjadi dalam proses pembangunan bangsa yang lebih berdasar pada wilayah ekonomis daripada wilayah etnikal (misalnya penentuan batas-batas provinsi dan residensi yang ditetapkan oleh Pemerintah Hindia Belanda lebih merupakan batas-batas administratif dan pada batas-batas etnikal). Koentjaraningrat (1993) berbeda pendapat dengan Geertz dalam menanggapi “primordialisme” sebagai hambatan terhadap pembentukan integritas nasional dan kesatuan nasional. Geertz tidak mengajukan pemecahan terhadap hambatan-hambatan ini kecuali menurut Koentjaraningrat, dengan satu kalimat yang tidak simpatik, yaitu: Balkanisasi, fanatisme Herrenfolk (bangsa adikuasa) dan penekanan oleh negara leviatan (negara otoriter). Dari sini dapat dinilai bahwa Koentjaraningrat memiliki kecenderungan menolak proses primodalisme etnikal dan memiliki preferensi dan rasionalitas normatif kuat terhadap terbentuknya integritas dan solidaritas nasional dalam rangka proses pembentukan budaya nasional. Tentu bagi Bapak Antropologi Indonesia ini, terbentuknya suatu integritas dan solidaritas nasional ini “tertangkap” sebagai layak, dapat diwujudkan dan mampu bertahan. Masalah sukubangsa dan kesatuan nasional di Indonesia telah menunjukkan kepada kita bahwa suatu negara berkembang besar yang multietnik memerlukan suatu kebudayaan nasional untuk mengintensifkan peranan identitas nasional dan solidaritas nasional di antara warganya” (lihat S.E. Swasono, “Pluralisme, Mutualisme dan Semangat Bersatu: Mempertanyakan Jatidiri Bangsa”, makalah diajukan pada Diklatpim diselenggarakan oleh LAN-RI di Jakarta, 2 Mei 2003: 3).

Di bidang pendidikan nasional, misalnya, penataan pola pikir harus dilakukan dalam sistem pendidikan nasional dengan tujuan menghilangkan unsur-unsur yang mendorong orientasi persaingan yang berlebihan dan tidak fair, atau bahkan telah menimbulkan semacam permusuhan (dimulai dari sistem ranking, pembedaan jenis dan kualitas sekolah, lengkap dengan istilahnya seperti “sekolah unggulan” dan bukan sekolah unggulan, hingga persaingan antar sekolah yang berwujud tawuran pelajar dan perbuatan negatif lainnya). Persaingan haruslah sebatas berlomba, bukan eksklusivisme yang mengakibatkan renggangnya kerukunan sosial. Penataan pola pikir dalam sistem pendidikan nasional harus menum­buhkan pola kerjasama antar siswa, misalnya melalui praktek-praktek kegiatan belajar yang diisi "proyek bersama" siswa dalam pembahasan materi pelajaran, atau pelaksanaan kegiatan seni-budaya dan rekreasi bersama antar sekolah-sekolah, menanamkan kesadaran sebagai “siswa sekolah Indonesia”, di manapun tempat bersekolahnya.[11]

[11] Hal ini, jika dirancang dengan cermat, akan sekaligus membangkitkan kecintaan pada tanah air dan bangsa, yang menjadi landasan utama untuk menumbuhkan persatuan bangsa. Di pihak lain, kebersamaan dan pola pikir tentang “guru Indonesia”, bukan “guru lokal”, harus ditumbuhkankan antara lain melalui pertukaran dalam kunjungan kerja guru, misalnya guru di daerah pedalaman mendapat kesempatan kunjungan kerja di daerah pantai dan sebaliknya, dalam perjalanan antar pulau di Indonesia. Dengan demikian guru akan memperoleh wawasan dan kualitas mengajar yang lebih baik bagi murid-muridnya dan dapat tampil berwibawa dengan harga diri yang tinggi.

Modernisasi tidak dapat dipisahkan dari pendidikan. Upaya bertahan hidup (survival) ditentukan oleh pendidikan dan proses pembelajaran yang menyertainya. Dari yang dikemukakan di atas, pendidikan merupakan faktor terpenting untuk proses pembentukan dan pemantapan identitas nasional dan kesadaran nasional serta memformulasikan mindset bangsa. Sosialisasi dari platform rnasional akan memformulasi mindset masyarakat. Adalah suatu “kecelakaan” besar bahwa posisi dan peran kebudayaan dalam pembangunan nasional telah direduksi dengan dipindahkannya Direktorat Jenderal Kebudayaan ke luar Departemen Pendidikan Nasional. Oleh karena itu kini Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata menyandang tugas berat sebagai lembaga yang harus mentransformasikan nilai-nilai budaya ke dalam penyelenggaraan pendidikan dan pembelajaran, sehingga kebudayaan tidak tereduksi menjadi sekedar kesenian dan pariwisata. Dengan demikian pendidikan dan kebudayaan dapat tetap utuh untuk berperan dan mampu berdialog dengan peradaban.

Di bidang sosial-budaya, dalam konteks mutualisme dan perasaan saling memiliki, suatu hal yang juga penting sebagai suatu proses alamiah yang telah ikut memberikan isi kepada kesadaran nasional dan identitas nasional adalah ketika kebersamaan memperoleh esensi persaudaraan (“brotherhood”) dan “keluarga luas” (extended family), dengan makin meningkatnya perkawinan antarsukubangsa di tengah masyarakat kita, yang menimbulkan perasaan saling menghargai dan kebersamaan, meskipun masing-masing pihak tetap memelihara identitasnya[12]. Hal ini sejalan dengan apa yang dikemukakan oleh Gudykunst dan Young Yun Kim yang menggambarkan komunikasi yang mencerminkan mutualisme, perasaan bersama dan sinergi (togetherness) dalam tulisan mereka, Communicating with Strangers (1997)[13]. Dalam pemahaman prinsip kebersamaan dan kerjasama sinergi ini pula kita dapat lebih mengamati adanya primordialisme yang memperoleh makna baru di antara masyarakat kita[14].

[12] Perkawinan campuran tidak harus menghilangkan identitas pelaku yang menikah, melainkan dapat memberikan kondisi yang menumbuhkan perasaan mengenal, menghargai dan kebersamaan bahkan juga perasaan saling memiliki di antara pihak-pihak yang melakukan perkawinan campuran itu, sebagai sama-sama orang Indonesia. Perkawinan campuran juga tidak dapat dilihat sebagai penyeragaman menjadi satu kebudayaan yang baru yang mengabaikan identitas sukubangsa.

[13]. Hal ini sejalan dengan apa yang dikemukakan oleh William B. Gudykunst dan Young Yun Kim, “ … Greeting, I am pleased to see that we are different, may we together become greater than the sum of us …” sebagai cerminan mutualisme dan perasaan bersama (togetherness) di antara mereka yang berkomunikasi, (lihat Gudykunst dan Young Yun Kim, Communicating with Strangers. Boston: McGraw Hill, 1997, hlm. 3). Persatuan Indonesia berdimensi mutualisme dan perasaan bersama ini.

[14] Primordialisme sering dilihat dari sudut pandang yang kurang baik, namun di pihak lain, primordialisme juga bisa berfungsi menjadi sarana untuk preservasi nilai-nilai budaya sukubangsa. Primordialisme dapat berkembang ke tingkat yang lebih luas daripada sekedar primordialisme di lingkungan kelompok. Kita juga dapat melihat primordialisme pada masyarakat Indonesia yang telah hidup menetap di luar negeri, namun tidak melupakan komunitinya di tanah air dan di lingkungan sosial negara asing, masih mengikuti dan ikut peduli akan perkembangan tanah air. Hal yang diperlukan adalah strategi dalam menanamkan prinsip kebersamaan untuk meningkatkan kepedulian mereka dan partisipasi yang lebih aktif bagi kepentingan tanah air, agar dapat menjadi “pembela citra bangsa”, bukannya orang yang “malu menjadi orang Indonesia” di kala negara sedang berada dalam keterpurukan.

Dengan orientasi kebersamaan dan kerjasama pula, di bidang perhubungan, perlu digerakkan usaha seluruh maskapai penerbangan nasional untuk maju bersama demi kemajuan seluruh bangsa. Penggunaan berbagai jenis pesawat yang mampu menerobos isolasi, menjangkau pelosok tanah air yang terpencil serta mendekatkan “jarak sosial-politik” dan “jarak psiko-sosiokultural” di dalam jarak mileage fisik. Demikian pula dengan pembangunan industri pariwisata di berbagai pelosok tanah air.[15]

[15] Orientasi kebersamaan dan kerjasama antara berbagai maskapai penerbangan maupun dengan sarana angkutan darat, laut dan sungai, dalam praktek dapat menumbuhkan jaringan kerjasama yang lebih besar, yang tidak saja akan dapat menunjang perkembangan dunia pariwisata Indonesia, melainkan juga program-program pembangunan nasional lainnya di lokasi-lokasi yang selama ini belum terjangkau oleh program-program pembangunan. Dengan demikian, rakyat kecil di berbagai daerah terpencil di mana pun di seluruh penjuru tanah air dapat tersentuh oleh tangan-tangan pembangunan nasional. Hal ini tidak saja akan bisa mengurangi perasaan ketidakadilan yang muncul karena tidak merasa menikmati hasil pembangunan, sebaliknya akan dapat mengembalikan rasa persatuan dan solidaritas antar sesama bangsa, yang selama ini terasa hilang dari kalbu anak bangsa (lihat tulisan M.F. Swasono, “Strategi Pembangunan dan Pengembangan Pariwisata Menjelang AFTA 2002”, Perencanaan Pembangunan. Januari-Maret 2003, hlm. 10-15).

Di bidang ekonomi, mutualisme memang dapat lebih nyata dan praktis dilaksanakan. Baru-baru ini kita telah melihat proses mulai tumbuhnya kerjasama antar provinsi yang jauh dari pola pikir persaingan, melainkan dilandasi oleh pola pikir kebersamaan dan mutualitas, sebagaimana yang ditunjukkan oleh gagasan untuk membentuk Gerakan Pembangunan Mina Bahari[16]. Penulis menyaksikan semangat menggebu-gebu dari para camat dan bupati yang mulai merancang program kerja antar daerah yang termasuk dalam jangkauan gerakan pembangunan di Teluk Tomini itu. Percikan semangat kebersamaan itu bahkan juga menjangkau komuniti nelayan Bajo yang masih hidup dalam kondisi keterbatasan sosial-ekonomi di Kecamatan Pagimana, Kabupaten Luwuk, Sulawesi Tengah, yang berharap memperoleh partisipasi pula dalam gerakan pembangunan ini melalui pemanfaatan potensi budaya mereka sebagai nelayan. Dengan demikian, manfaatnya tidak saja berupa keuntungan ekonomi yang bersifat regional melainkan juga nasional. Selain itu proyek ini juga dapat memberikan kebanggaan daerah dan kebanggaan nasional, perluasan tenaga kerja, sekaligus meningkatkan harkat ekonomi dan sosial rakyat di daerah-daerah, termasuk rakyat kecil, yang bersemangat untuk membangun daerah mereka agar menjadi tuan di negeri sendiri[17].

[16] Gerakan Pembangunan Mina Bahari (disingkat Gerbang Mina Bahari) ini dicanangkan pada tanggal 11 Oktober 2003 oleh Presiden Republik Indonesia di atas KRI Teluk Daltele di Teluk Tomini, Sulawesi Tengah. Dalam jangka pendek, Gerakan Pembangunan Mina Bahari diharapkan dapat memproduksi perikanan hingga 9,5 juta ton pada tahun 2006. Selain itu diharapkan bahwa kerjasama ketiga provinsi ini dapat memberikan kontribusi terhadap produk domestik bruto (PDB) nasional sebesar 10% dari seluruh ekspor senilai USD 10 milyar, dengan menyerap kerja 7,4 juta orang (Kompas 12 Oktober 2003). Di balik angka-angka yang tercantum itu, tersirat suatu bentuk kerjasama yang telah mulai dilaksanakan, yang sekaligus memberikan lapangan kerja baru bagi rakyat sekitar Teluk Tomini.

[17] Gerakan Pembangunan Mina Bahari merupakan perwujudan Otorita Teluk Tomini yang melibatkan tiga provinsi, yang meliputi 9 kabupaten dan dua kota, yaitu: Kabupaten Banggai, Kabupaten Poso dan Kabupaten Parigi (di Provinsi Sulawesi Tengah), Kabupaten Gorontalo, Kabupaten Bualemo dan Kota Gorontalo; (di Provinsi Gorontalo); dan Kabupaten Bolaang Mongondow, Kabupaten Minahasa, Kabupaten Bitung dan Kota Bitung (di Sulawesi Utara). Kebersamaan antara ketiga provinsi tercermin dari kerjasama ini, yang apabila tetap dilaksanakan dalam prinsip kebersamaan dan kerjasama yang mengutamakan dan memahami kepentingan regional dan nasional, akan dapat menunjukkan prinsip “menjadi tuan di negeri sendiri”, melepaskan diri dari pola pikir ketergantungan yang telah sejak beberapa lama mendistorsi landasan yang dicita-citakan oleh para pendiri negara kita.

Semangat ini telah mulai membentukkan suatu kohesi sosial, yang makin luas jangkauan teritorialnya, dan akan makin luas pula dampaknya terhadap penjalinan persatuan nasional. Di samping itu perlu pula diberikannya peluang yang mendorong kemampuan entrepreneurial [18] dalam masyarakat.

[18] Bukanlah merupakan tugas yang ringan bagi para ahli antropologi untuk menerima tantangan-tantangan yang sejak lama dituntut oleh para ahli ekonomi dan kalangan bisnis, yaitu bagaimana meningkatkan kemampuan wiraswasta (entrepreneurial) bangsa. Hal ini berkenaan dengan pembentukan suatu mindset untuk menjadi manusia kreatif dan inovatif serta memiliki “seribu akal” dalam kaitannya dengan kecerdasan kehidupan bangsa. Para pengamat entrepreneurship sudah lama mengidentifikasi ciri-ciri manusia Indonesia yang kurang mendukung tumbuhnya entrepreneurship, sebagaimana yang dikemukakan oleh Sri-Edi Swasono, yang mengacu kepada tulisan-tulisan Mochtar Lubis dan Koentjaraningrat mengenai ciri-ciri “negatif” orang Indonesia sebagai berikut: “ … ciri-ciri manusia Indonesia, misalnya masih tidak achievement oriented tetapi status oriented, berorientasi pada masa lalu, menggantungkan diri pada nasib, konformis (takut menerobos pakem), berorientasi pada atasan, meremehkan mutu dan suka menerabas (tidak teliti dan sistematik), tidak percaya pada diri sendiri,tidak berdisiplin, suka mengabaikan tanggung jawab, munafik, feodal, percaya pada tahyul, berwatak lemah (terutama terhadap uang), tidak hemat (boros), kurang ulet, terlalu fleksibel, hidup manja (santai), kurang inovatif, kurang waspada (gampang merasa aman), suka sok kuasa (haus kekuasaan), mencampuradukkan kepentingan pribadi dengan kepentingan umum (formal-informal dicampuradukkan), mengemban sikap hidup miskin, berlagak ramah (friendly) padahal sebenarnya menghamba (servile), berlagak wajar-diri (low profile) padahal sebenarnya adalah lemah (soft). (Lihat Sri-Edi Swasono, Kemandirian Bangsa, Tantangan Perjuangan dan Entrepreneurship Indonesia. Yogyakarta: Universitas Janabadra, 2003, hlm. 20-21).

Ciri-ciri “negatif” ini berhadapan dengan tuntutan kualifikasi seorang entrepreneur, yaitu “ … memiliki ‘tenaga dalam’, seperti kreatif, inovatif, dimilikinya originalitas, berani mengambil resiko, berorientasi ke depan dan mengutamakan prestasi, tahan uji, tekun, tidak gampang patah semangat (tidak cengeng), bersemangat tinggi, berdisiplin baja, dan teguh dalam pendirian. Ia mempunyai cita-cita dan dedikasi yang jelas serta etos kerja produktif yang kuat, kalau perlu dengan cerdik menerobos pakem-pakem yang berlaku. Dengan ciri-ciri semacam ini, dengan sendirinya seorang wiraswasta tidak saja berkepribadian dan mempunyai karakter kuat, tetapi juga dengan sendirinya adalah orang pintar bermental unggul (ber-IQ, ber-EQ dan ber-RQ tinggi) dan sehat jasmaninya” (Ibid. hlm. 23). Keseluruhannya ini merupakan tantangan budaya yang diajukan oleh profesional di bidang ekonomi dan bisnis, yang harus pula memperoleh jawaban dari kita semua dalam Kongres Kebudayaan ini.

Di bidang hukum, kasus-kasus penggusuran yang tidak memihak rakyat dan merupakan kasus-kasus alienasi dan marginalisasi, pelumpuhan dan pemiskinan terhadap suatu kelompok, merupakan hal-hal yang bertentangan dengan mutualisme dan keadilan sosial, dan harus segera dihentikan. Hal ini bertentangan dengan amanah Pembukaan UUD 1945: “… melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia”. Penataan pola pikir perlu dilakukan terhadap sistem hukum yang tidak dilandasi oleh keberpihakan dan perlindungan kepada rakyat, sebagai perwujudan dari nilai-nilai dalam Preambul UUD 1945 itu.

Berbagai contoh di atas kiranya juga menunjukkan bahwa otonomi daerah tidak akan berjalan dengan baik jika pembangunan daerah tidak dilan­dasi oleh orientasi pola pikir kerjasama. Kebersamaan dan kerja­sama antar Pemda-Pemda di tingkat kabupaten, antar Kabupaten dan Provinsi, juga harus beriorientasi pada pola pikir membangun seluruh bangsa Indonesia, bukan sekedar membangun rakyat lokal. Sulit diperkirakan tentang akan terca­painya keberhasilan otonomi daerah yang masih dilandasi oleh orientasi pola pikir persaingan (mengabaikan kerjasama) dan orientasi penguasaan (eksklusivisme sumber daya alam dan sumber daya manusia) di antara provinsi, hanya akan mempercepat jatuhnya bangsa lewat otonomi daerah yang tidak ditunjang oleh sikap mental mutualistik dan kerjasama demi kesatuan bangsa.



Penutup

Sebagai penutup dapat diulangi di sini bahwa dalam penataan mindset untuk “membentuk” kebudayaan nasional Indonesia, makalah ini mengambil titik-tolak utama sebagai awal strategis: (1) identitas nasional dan (2) kesadaran nasional.

Pertama, rakyat Indonesia yang pluralistik merupakan kenyataan, yang harus dilihat sebagai aset nasional, bukan resiko atau beban. Rakyat adalah potensi nasional harus diberdayakan, ditingkatkan potensi dan produktivitas fisikal, mental dan kulturalnya.

Kedua, tanah air Indonesia sebagai aset nasional yang terbentang dari Sabang sampai Merauke dan dari Miangas sampai Rote, merupakan tempat bersemayamnya semangat kebhinekaan. Adalah kewajiban politik dan intelektual kita untuk mentransformasikan “kebhinekaan” menjadi “ketunggalikaan” dalam identitas dan kesadaran nasional.

Ketiga, diperlukan penumbuhan pola pikir yang dilandasi oleh prinsip mutualisme, kerjasama sinergis saling menghargai dan memiliki (shared interest) dan menghindarkan pola pikir persaingan tidak sehat yang menumbuhkan eksklusivisme, namun sebaliknya, perlu secara bersama-sama berlomba meningkatkan daya saing dalam tujuan peningkatan kualitas sosial-kultural sebagai bangsa.

Keempat, membangun kebudayaan nasional Indonesia harus mengarah kepada suatu strategi kebudayaan untuk dapat menjawab pertanyaan, “Akan kita jadikan seperti apa bangsa kita?” yang tentu jawabannya adalah “menjadi bangsa yang tangguh dan entrepreneurial, menjadi bangsa Indonesia dengan ciri-ciri nasional Indonesia, berfalsafah dasar Pancasila, bersemangat bebas-aktif mampu menjadi tuan di negeri sendiri, dan mampu berperanan penting dalam percaturan global dan dalam kesetaraan juga mampu menjaga perdamaian dunia”.

Kelima, yang kita hadapi saat ini adalah krisis budaya. Tanpa segera ditegakkannya upaya “membentuk” secara tegas identitas nasional dan kesadaran nasional, maka bangsa ini akan menghadapi kehancuran.

20 Oktober 2003



DAFTAR PUSTAKA ACUAN

Anderson, Benedict. (1983). Imagined Communities: Reflection on the Origin and Spread of Nationalism, Wonder: Verso.

Danusiri, Aryo & Wasmi Alhaziri, ed. (2002). Pendidikan Memang Multikultural: Beberapa Gagasan. Jakarta: SET.

Forum Rektor Indonesia Simpul Jawa Timur (2003). Hidup Berbangsa dan Etika Multikultural. Surabaya: Penerbit Forum Rektor Simpul Jawa Timur Universitas Surabaya.

Greenfeld, Leah (2001). The Spirit of Capitalism: Nationalism and Economic Growth, Cambridge, Mass.: Harvard University Press

Gudykunst, William B. dan Young Yun Kim (1997). Communicating with Strangers. Boston: McGraw Hill.

Kompas (2003). “Presiden Canangkan Gerbang Mina Bahari”, hlm. 11 kol. 1-3, 12 Oktober.

Lustick, Ian S. (2002). “Hegemony and the Riddle of Nationalism: The Dialectics of Nationalism and Religion in the Middle East”, Logos Vol. One, Issue Three, Summer , hlm. 18-20.

Petras, James dan Henry Veltmeyer (2001). Globalization Unmasked: Imperialism in the 20th Century. London: Zed Books, 2001.

Smith, J.W. (2000). Economic Democracy: The Political Struggle of the Twenty-First Century, New York: M.E. Sharpe.

Sulastomo (2003). Reformasi: Antara Harapan dan Realita. Jakarta: Penerbit Buku Kompas.

Swasono, Meutia F.H. (1974). Generasi Muda Minangkabau di Jakarta: Masalah Identitas Sukubangsa. Skripsi Sarjana. Jakarta: Fakultas Sastra UI.

--- (1999). “Reaktualisasi dan Rekontekstualisasi Bhinneka Tunggal Ika dalam Kerangka Persatuan dan Kesatuan Bangsa”, makalah pada seminar yang diselenggarakan oleh IAIN Syarif Hidayatullah dan Yayasan Haji Karim Oei, Jakarta, 6 Mei.

--- (2000a). “Reaktualisasi Bhinneka Tunggal Ika dalam Menghadapi Disintegrasi Bangsa”, makalah diajukan dalam Simposium dan Lokakarya Internasional dengan tema “Mengawali Abad ke-21: Menyongsong Otonomi Daerah, Mengenali Budaya Lokal, Membangun Integrasi Bangsa”, diselenggarakan oleh Jurnal Antropologi Indonesia bekerjasama dengan Jurusan Antropologi Universitas Hasanuddin, di Makassar, 1-5 Agustus 2000.

--- (2000b). “Kebudayaan Nasional sebagai Kekuatan Pemersatu Bangsa”, makalah dalam Seminar Sehari tentang Aktualisasi Nilai-Nilai Sumpah Pemuda dan Bhineka Tunggal Ika, diselenggarakan oleh DPP Badan Interaksi Sosial Masyarakat (DPP-BISMA) di Jakarta, 25 November.

--- (2002). “Strategi Pembangunan dan Pengembangan Pariwisata Menjelang AFTA 2002”, Perencanaan Pembangunan. Januari-Maret 2003, hlm. 10-15.

--- (2003a). “Merancang Masa Depan Indonesia di Tengah Tantangan Globalisasi dan Demokratisasi”, makalah diajukan dalam Seminar Nasional Merancang Masa Depan Indonesia di Tengah Tantangan Globalisasi dan Demokratisasi, diselenggarakan oleh Senat Mahasiswa FISIP-UI di Depok, 30-31 Januari.

--- (2003b). 4. “Membangun Kebudayaan Nasional”, majalah Perencanaan Pembangun­an, No.31, April-Juni 2003, hlm. 42-48.

--- (2003c). “Masalah Psikososial, Pandangan Masyarakat tentang Kesehatan Jiwa, dan Membangun Jiwa Bangsa”, makalah diajukan pada Konvensi Nasional Kesehatan Jiwa II di Jakarta, 9-11 Oktober.

Swasono, S.E. (2003a). “Pluralisme, Mutualisme dan Semangat Bersatu: Mempertanya­kan Jatidiri Bangsa”, makalah utama diajukan pada Dies Natalis ke-57 Fakultas Ilmu Budaya UGM, Yogyakarta 25 Februari 2003.

Swasono, S.E. (2003b). Kemandirian Bangsa, Tantangan Perjuangan dan Entre­preneurship Indonesia. Yogyakarta: Universitas Janabadra.

Tambunan, A.S.S. (2002). UUD 1945 Sudah Diganti Menjadi UUD 2002 Tanpa Mandat Khusus Rakyat. Jakarta: Yayasan Kepada Bangsaku.





Copyright © 2003 Pusat Studi Ekonomi Pancasila - Universitas Gadjah Mada
website: www.ekonomipancasila.org
e-mail: pustep@ugm.ac.id

Listed on BlogShares